Berita

Johannes Kotjo/Net

X-Files

KPK Telusuri Peran Idrus Dalam Amandemen Kontrak

Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1
SENIN, 15 OKTOBER 2018 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri peran Idrus Marham dalam kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Mulut Tambang Riau 1.

Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara kembali di­panggil. "Saksi diperiksa un­tuk melengkapi berkas perkara tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sebelumnya, Iwan bolak-balik dipanggil untuk perkara tersangka Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR; dan Johannes B Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources.


Pemeriksaan terhadap Iwan berkaitan dengan sejumlah per­temuan membahas amandemen perjanjian proyek PLTU Riau 1.

Idrus memerintahkan Eni agar terus mengawal Blackgold. Eni lalu menemui Dirut PLN Sofyan Basyir untuk menanyakan soal belum ditandatangani perjanjian pembelian listrik (power pur­chase agreement/PPA).

PPA merupakan kelanjutan dari kontrak induk (head agree­ment) konsorsium proyek yang telah diteken pada September 2017. Iwan salah satu pihak yang menandatanganinya.

Eni mendampingi Kotjo me­nyampaikan keberatanatas masa pengendalian 15 tahun setelah pembangkit beroperasi. Blackgold dan China Huadian Engineering Corporation (CHEC) ingin masa pengendalian20 tahun.

Tak tercapai titik temu, penan­datanganan PPA pun terkatung-katung. Kotjo akhirnya meneri­ma masa pengendalian 15 tahun. Ia akan membujuk CHEC agar juga bisa menerimanya.

Pada 7 Juni 2018 akhirnya di­lakukan amandemen perjanjian konsorsium. Amandemen ditan­datangani PT PJB Indonesia (anak usaha PT PJB), CHEC dan Blackgold.

Atas jasa Eni dan Idrus, Kotjo akan memberikan fee 2,5 persen dari nilai kesepakatan proyek 900 juta dolar Amerika Serikat.

Iwan berdalih tak tahu ada fee atas keberhasilan proyek ini. "Saya baru tahu ada fee proyek belakangan. Setelah ada penang­kapan oleh KPK," katanya.

Bantahan Iwan tak mempengaruhi penyidikan kasus ini. "Apapun keterangan saksi men­jadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan," ujar Febri.

KPK akhirnya membongkar praktik rasuah proyek PLTU Riau 1. Eni dan Kotjo ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Eni diduga menerima uang dari Kotjo mencapai Rp 4,8 miliar secara bertahap.

Eni dan Kotjo dicokok saat pe­nyerahan uang keempat: Rp 500 juta. Sebelumnya, Eni telah menerima Rp 2 miliar, Rp 2 miliar dan Rp 300 juta.

Basaria membeberkan pembe­rian uang itu merupakan bagian komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diterima Eni dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Kotjo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Perkara Kotjo sudah dis­idangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kilas Balik
Eni Minta Rp 10 M Untuk Pilkada
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Dirut PT PLN Sofyan Basir disebut ikut mem­bantu Johannes B Kotjo menda­patkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Kotjo adalah pemegang saham PT Blackgold Natural Resources (BNR). Untuk mendapatkan proyek itu, Kotjo menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,75 miliar.

"Dengan maksud supaya pe­gawai negeri atau penyeleng­gara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Awalnya sekitar tahun 2016 Kotjo menemui Setnov di ruang kerjanya agar dibantu dipertemukan dengan pihak PT PLN. Atas permintaan itu, Setnov mengenalkan Kotjo dengan Eni.

Setnov memerintahkan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek. "Untuk itu terdakwa (Kotjo) akan memberikan fee yang kemudian disanggupi Eni," sebut jaksa.

Eni mengundang Sofyan Basir yang ditemani Supangkat Iwan Santoso (Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN) menemui Setnov di rumahnya.

Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III. Namun, kata Sofyan, proyek itu sudah ada penggarapnya. Sofyan menawarkan proyek PLTU MT Riau 1.

Eni lalu mengenalkan Kotjo kepada Sofyan. Kata Eni, Kotjo pengusaha tambang yang ter­tarik menjadi investor proyek PLTU Riau1. Sofyan meminta penawaran diserahkan dan dikor­dinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.

Kotjo bersama Eni kembali bertemu Sofyan di Lounge BRI. Dalam pertemuan itu, Kotjo memastikan Sofyan bersedia membantunya mendapatkan proyek 1.

"Sofyan Basir menyampaikan bahwa terdakwa akan mendap­atkan proyek PLTU MT Riau 1 dengan skema penunjukan langsung, tetapi PT Pembangkit Jawa Bali harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen," beber jaksa.

Jika mendapatkan proyek tersebut, Kotjo akan menggan­deng China Huadian Engineering Corporation (CHEC) seba­gai pemodal. Sementara PT Samantaka Batubara (anak usaha Blackgold) menjadi pe­masok batubara.

Kotjo bakal mendapat fee 2,5 persen dari perkiraan nilai proyek 900 juta dolar AS. Jumlahnya sekitar 25 juta dolar AS. Uang itu tak dimakan sendiri. Kotjo bakal membagi-bagikan kepada pihak terkait.

Belakangan, Setnov ditahan KPK. Eni menyampaikan progres proyek kepada Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar.

Eni meminta bantuan Idrus untuk menagih fee kepada Kotjo. Duit Rp 4 miliar dikucurkan da­lam dua tahap.

Eni meminta uang lagi. Kali ini Rp 10 miliar untuk dana kampanye suaminya yang men­jadi calon Bupati Temanggung. Kotjo menolak memberikan.

Idrus turun tangan dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada Kotjo. Isi pesannya, "Maaf bang, dinda butuh bantuan untuk kemenangan Bang, sangat berharga bantuan Bang Koco.. Tks sebelumnya." Akhirnya Kotjo memberikan Rp 250 juta kepada Eni. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya