Berita

Hukum

Pemanggilan Amien Rais Harus Batal Demi Hukum

MINGGU, 14 OKTOBER 2018 | 05:47 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta untuk menghentikan pemanggilan kepada para tokoh nasional sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Sebab mereka justru menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet," tulis pengacara Amien Rais, Eggy Sudjana, Minggu (14/10).

Di antara tokoh yang sudah diperiksan sebagai saksi adalah Amien Rais. Tokoh reformasi itu diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 10 Oktober 2018.


"Kami juga meminta kepada Tim Pemenangan Prabowo-Sandi untuk bertemu dengan Kapolri, dan mempertanyakan kenapa ada panggilan para tokoh nasional yang juga sebagai korban kebohongan dari Ratna Sarumpaet. Harus dilindungi sesuai perintah Prabowo bahwa Tri Brata melindungi, mengayomi dan melayani rakyat." tukasnya.

Secara hukum, kata Eggy, panggilan terhadap kliennya dan sejumlah nama terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet haruslah gugur demi hukum. Azas legalitas yang dianut dalam hukum pidana di Indonesia, katanya, diatur dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP bahwa tidak dapat dipidana pemeriksaan seseorang bila ada hukum yang mengaturnya.

"Bahwa, kaitan aspek hukum keterangan Ratna Sarumpaet kepada Prabowo tanggal 2 Oktober 2018 adalah merupakan suatu azas legalitas dalam hukum acara tindak pidana, di mana Ratna telah memberikan alat bukti secara hukum acara antara lain menyangkut keterangan kesaksiannya kepada Prabowo, Amien Rais dan lain-lainnya," kata Eggy.

Dikatakan Eggy, keterangan yang disampaikan Ratna Sarumpaet di kediamannya pada tanggal 3 Oktober 2018 bertolak belakang dengan keterangan Ratna. Merespons ini Prabow cs harus menghemat Eggy, secara hukum pidana yang bisa dimintai pertanggung jawaban adalah Ratna Sarumpaet.

"Dari padangan hukumnya, disini kita harus melihat Tempos Delicti perkara: Apa yang terjadi sehingga tidak bisa dituduhkan pada Prabowo dkk yang bersalah karena mereka juga sebagai korban hoaks Ratna Rarumpaet," kata Ratna.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya