Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Becak

MINGGU, 14 OKTOBER 2018 | 06:39 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SATU di antara sekian banyak lagu anak-anak mahakarya Ibu Sud berjudul “Naik Becak” dengan teks: Saya mau tamasya berkeliling keliling kota hendak melihat-lihat keramaian yang ada, saya panggilkan becak kereta tak berkuda, becak, becak, coba bawa saya. saya duduk sendiri sambil mengangkat kaki melihat dengan asyik ke kanan dan ke kiri lihat becakku lari bagaikan tak berhenti becak, becak, jalan hati-hati.

Mahakarya Ibu Sud membuktikan bahwa becak merupakan kendaraan umum yang hadir melekat pada kehidupan sosio-kultural Indonesia.

Lain Yogya, Lain Jakarta
Lain padang, lain belalang. Lain Yogya, lain Jakarta. Sementara Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkuwono X telah resmi menobatkan becak sebagai kendaraan tradisional  serta jati diri daya tarik pariwisata daerah istimewa Yogyakarta  , ternyata Gubernur Jakarta belum berhasil memperoleh persetujuan DPRD untuk mengijinkan becak hadir di Jakarta.

Lain padang, lain belalang. Lain Yogya, lain Jakarta. Sementara Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkuwono X telah resmi menobatkan becak sebagai kendaraan tradisional  serta jati diri daya tarik pariwisata daerah istimewa Yogyakarta  , ternyata Gubernur Jakarta belum berhasil memperoleh persetujuan DPRD untuk mengijinkan becak hadir di Jakarta.

Revisi Perda
Terberitakan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rencana Pemprov DKI Jakarta mengizinkan becak hadir di Jakarta tak akan terealisasi. Sebab, pihaknya berencana tak meloloskan revisi peraturan yang jadi payung hukum becak itu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Praturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ke DPRD DKI.

Hal ini rencananya akan menjadi dasar hukum operasional becak di Jakarta. Menurutnya, pelarangan becak yang tercantum dalam Perda 8/2007 tersebut sudah tepat. Pemprov DKI Jakarta lebih baik menyediakan moda transportasi umun yang lebih modern, nyaman, aman, sesuai kebutuhan warga, serta lebih manusiawi.  

Prasetio menilai beroperasinya becak di Jakarta berpotensi menimbulkan kekacauan. Hal itu disebutnya bisa memicu becak-becak dari luar Jakarta berbondong-bondong datang ke Jakarta. Lebih dari itu, Prasetio juga mengungkapkan jika sampai saat ini dirinya belum menerima draf revisi Perda 8/2007 dari Pemprov DKI.  

Beda Pendapat
Dapat disimpulkan bahwa Gubernur Jakarta dan Gubernur Yogyakarta berbeda pendapat dengan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam hal becak.

Sri Sultan dan Anies menganggap becak sebagai kendaraan tradisional warisan kebudayaan Indonesia yang tidak melanggar sila Kemanusiaan Adil dan Beradab. De facto pada masa kini di wilayah Jakarta hadir lebih dari seribu becak yang nyata dibutuhkan warga Jakarta sebagai kendaraan umum selaras makna Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia.

Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta menganggap becak adalah kendaraan yang tidak manusiawi serta berpotensi menimbulkan kekacauan lalu lintas di kota Jakarta yang sebenarnya merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menertibkannya.[***]


Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya