Berita

Anton Digdoyo/Net

Politik

ICMI: Waspada Kampanye Terselubung Di Kampus

SABTU, 13 OKTOBER 2018 | 08:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Universitas Gajah Mada (UGM) pekan ini menjadi sorotan setelah mencbaut izin seminar kebangsaan. Seminar kebangsaan itu sejatinya digelar pada Jumat (12/10) di Fakultas Peternakan UGM. Seminar rencananya akan diisi oleh dua eks menteri kabinet, yakni Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan.

Seminar itu sebelumnya sudah memiliki izin dari rektorat. Namun, ketua panitia Jibril Abdul Azis megklaim bahwa secara tiba-tiba, izin dicabut dengan alasan keamanan. Bukan hanya itu, kabar yang beredar bahkan ada ancaman Drop Out atau DO.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton T Digdoyo menilai bahwa larangan semacam itu mengada-ada.


"UGM tidak pernah ada masalah dengan kajian ilmiah. UGM tidak pernah ada masalah dengan kajian ilmiah. Apalagi hingga ada ancaman DO," kata Anton dalam keterangan kepada redaksi (Sabtu, 13/10).

Anton justru mempertanyakan, bahwa apakah mungkin ada tuduhan seminar itu membawa misi kampanye terselubung.

"Kajian ilmiah itu bukan kampanye. Dan kampus punya hak otoritas penuh dalam hal kebebasan akademis, termasuk masalah politik bebas dikaji di dalam kampus," jelasnya.

Anton yang juga merupakan mantan Sekretaris Pribadi Presiden Soeharto itu justru mengingatkan bahwa rektor tidak boleh mengatakan bahwa calon petahana Joko Widodo bebas masuk ke kampus mana saja. Dia menilai bahwa hal semacam itu adalah pemahaman yang keliru.

"Petahana begitu menjadi capres juga wajib tunduk pada UU Pemilu dan aturan-aturan lain tentang pemilu," jelasnya.

Karena itu, sambungnya, idealnya, presiden yang kembali maju sebagai calon presiden harus non aktif.

"Karena non aktif maka petaha harus membedakan kegiatan kampanye dan kenegaraan," sambungnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kegiatan kenegaraan diatur protokoler sekretariat negara. Sementara itu, kegiatan kampanye diatur oleh konstituen dan bukan Sekneg.

"Itulah amanat UUD 1945 tentang supremasi hukum, kepastian hukum dan kesamaan perlakuan hukum tanpa kecuali," sambung Anton.

"Equality before the law," demikian Anton. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya