Berita

Polisi Bangladesh/Net

Dunia

Bangladesh Setujui Hukuman Mati Untuk Pelanggaran Narkoba

SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 11:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Produksi, penyelundupan, penjualan, dan penggunaan metamfetamin akan bisa dihukum mati di Bangladesh. Begitu bunyi rancangan undang-undang yang disetujui oleh pemerintah Bangladesh awal pekan ini (Senin, 8/10).

Undang-Undang Pengendalian Narkotika yang diubah menyebut hukuman mati sebagai hukuman maksimal untuk memproduksi, menyelundupkan, mendistribusikan, dan menggunakan lebih dari 5 gram obat terlarang tersebut.

Sekretaris Kabinet Mohammad Shafiul Alam mengatakan bahwa pelanggaran yang berhubungan dengan jumlah methamphetamine yang lebih kecil akan membawa hukuman penjara maksimal lima tahun.


Alam mengatakan rancangan undang-undang telah disesuaikan dengan undang-undang anti-narkotika internasional lainnya. Pelanggaran lain yang membawa hukuman mati termasuk pemberontakan, pembunuhan, dan penculikan.

Dia menekankan bahwa tindakan keras terseut diperlukan karena obat-obatan terlarang semakin menyebar dalam skala besar-besaran di Bangladesh.

"Pihak berwenang menyalahkan masuknya pengungsi minoritas Rohingya dari negara tetangga Myanmar untuk kenaikan penjualan metamfetamin, karena orang tidak dapat menemukan pekerjaan dan resor untuk kejahatan," tambahnya seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya