Berita

Polisi Bangladesh/Net

Dunia

Bangladesh Setujui Hukuman Mati Untuk Pelanggaran Narkoba

SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 11:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Produksi, penyelundupan, penjualan, dan penggunaan metamfetamin akan bisa dihukum mati di Bangladesh. Begitu bunyi rancangan undang-undang yang disetujui oleh pemerintah Bangladesh awal pekan ini (Senin, 8/10).

Undang-Undang Pengendalian Narkotika yang diubah menyebut hukuman mati sebagai hukuman maksimal untuk memproduksi, menyelundupkan, mendistribusikan, dan menggunakan lebih dari 5 gram obat terlarang tersebut.

Sekretaris Kabinet Mohammad Shafiul Alam mengatakan bahwa pelanggaran yang berhubungan dengan jumlah methamphetamine yang lebih kecil akan membawa hukuman penjara maksimal lima tahun.


Alam mengatakan rancangan undang-undang telah disesuaikan dengan undang-undang anti-narkotika internasional lainnya. Pelanggaran lain yang membawa hukuman mati termasuk pemberontakan, pembunuhan, dan penculikan.

Dia menekankan bahwa tindakan keras terseut diperlukan karena obat-obatan terlarang semakin menyebar dalam skala besar-besaran di Bangladesh.

"Pihak berwenang menyalahkan masuknya pengungsi minoritas Rohingya dari negara tetangga Myanmar untuk kenaikan penjualan metamfetamin, karena orang tidak dapat menemukan pekerjaan dan resor untuk kejahatan," tambahnya seperti dimuat Russia Today. [mel]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya