Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Kasus Ratna Sarumpaet Sarat Kepentingan Politik

SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 09:35 WIB | LAPORAN:

Status tersangka Ratna Sarumpaet dalam kabar bohong penganiayaan jika dicermati tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana. Demikian pula kasusnya tidak ada konsekuensi pelanggaran hukum.

Aktivis Polhukam, Nicholay Aprilindi meyakini penindakan terhadap kabar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet sarat motif politik.

"Ratna dikatakan melanggar pasal 14 dan 15 KUHP, maka syaratnya adalah harus ada akibat dari perbuatan tersebut, yaitu terjadi keonaran dalam masyarakat," sebut Nicholay dalam rilisnya, Selasa (9/10).


Secara umum, ia tidak melihat ada keributan atau keonaran di masyarakat buntut pengakuan bohong Ratna Sarumpaet.

"Tidak ada keonaran di masyarakat terkait polemik tersebut, yang ada hanya silang pendapat di media sosial dengan tujuan agitasi propaganda politik oleh sejumlah pihak," terangnya.

Nicholay juga menyoroti pihak-pihak yang melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus tersebut merupakan delik aduan yang berarti hanya individu yang secara nyata dan fakta dirugikan.

"Maka tidak ada celah untuk masyarakat umum atau siapapun secara langsung atau tidak langsung dapat melaporkan terjadi suatu tindak pidana berita bohong, kecuali individu atau orang perorang yang secara nyata dan fakta dirugikan dari kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet tersebut," lanjutnya.

Ia justru mempertanyakan pernyataan oknum aparat bahwa siapapun dapat melaporkan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet ini.

"Patut dipertanyakan dalil dan argumen serta logika hukum apa yang dipakai serta peraturan undang-undang mana yang dipakai? Untuk membuat pernyataan tersebut, karenanya masyarakat jangan disesatkan untuk berbuat hal yang tidak patut dilakukannya," ujar Nicholay.

Nicholay menduga pihak-pihak yang diuntungkan secara politiklah yang terus melakukan propaganda-propaganda terhadap peristiwa tersebut.

"Mau diakui atau tidak, mau jujur atau tidak, kasus kebohongan Ratna Sarumpaet tersebut merupakan pintu masuk propaganda politik dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai berupaya menggunakan peristiwa tersebut sebagai lahan agitasi, provokasi dan fitnah untuk menjatuhkan lawan politik sebagai pihak oposisi yang telah masuk dalam pusaran polemik Ratna Sarumpaet," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihak-pihak tertentu meminjam tangan hukum untuk melakukan tindakan "amputasi politik"  terhadap lawan politik dengan melakukan "kriminalisasi" terhadap pihak oposisi.[wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya