Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Kasus Ratna Sarumpaet Sarat Kepentingan Politik

SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 09:35 WIB | LAPORAN:

Status tersangka Ratna Sarumpaet dalam kabar bohong penganiayaan jika dicermati tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana. Demikian pula kasusnya tidak ada konsekuensi pelanggaran hukum.

Aktivis Polhukam, Nicholay Aprilindi meyakini penindakan terhadap kabar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet sarat motif politik.

"Ratna dikatakan melanggar pasal 14 dan 15 KUHP, maka syaratnya adalah harus ada akibat dari perbuatan tersebut, yaitu terjadi keonaran dalam masyarakat," sebut Nicholay dalam rilisnya, Selasa (9/10).


Secara umum, ia tidak melihat ada keributan atau keonaran di masyarakat buntut pengakuan bohong Ratna Sarumpaet.

"Tidak ada keonaran di masyarakat terkait polemik tersebut, yang ada hanya silang pendapat di media sosial dengan tujuan agitasi propaganda politik oleh sejumlah pihak," terangnya.

Nicholay juga menyoroti pihak-pihak yang melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus tersebut merupakan delik aduan yang berarti hanya individu yang secara nyata dan fakta dirugikan.

"Maka tidak ada celah untuk masyarakat umum atau siapapun secara langsung atau tidak langsung dapat melaporkan terjadi suatu tindak pidana berita bohong, kecuali individu atau orang perorang yang secara nyata dan fakta dirugikan dari kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet tersebut," lanjutnya.

Ia justru mempertanyakan pernyataan oknum aparat bahwa siapapun dapat melaporkan terkait kebohongan Ratna Sarumpaet ini.

"Patut dipertanyakan dalil dan argumen serta logika hukum apa yang dipakai serta peraturan undang-undang mana yang dipakai? Untuk membuat pernyataan tersebut, karenanya masyarakat jangan disesatkan untuk berbuat hal yang tidak patut dilakukannya," ujar Nicholay.

Nicholay menduga pihak-pihak yang diuntungkan secara politiklah yang terus melakukan propaganda-propaganda terhadap peristiwa tersebut.

"Mau diakui atau tidak, mau jujur atau tidak, kasus kebohongan Ratna Sarumpaet tersebut merupakan pintu masuk propaganda politik dari pihak-pihak tertentu dengan berbagai berupaya menggunakan peristiwa tersebut sebagai lahan agitasi, provokasi dan fitnah untuk menjatuhkan lawan politik sebagai pihak oposisi yang telah masuk dalam pusaran polemik Ratna Sarumpaet," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, pihak-pihak tertentu meminjam tangan hukum untuk melakukan tindakan "amputasi politik"  terhadap lawan politik dengan melakukan "kriminalisasi" terhadap pihak oposisi.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya