Berita

Foto/Net

Hukum

PALU HAKIM

Zulkifli Minta Pejabat Jambi Bantu Anggaran Kampanye Zumi Zola

SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Zulkifli Nurdin tu­run tangan menggolkan anaknya, Zumi Zola men­jadi gubernur Jambi pada pilkada 2015 lalu. Mantan gubernur itu meminta peja­bat Pemprov Jambi mem­bantu menyediakan dana kampanye untuk Zumi.

"Pada saat itu mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zul. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, 'Tolong dibantu anak saya mau pilgub'. Saya bilang, 'Insya Allah kalau ada (uang) nanti saya sampaikan'," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jambi, Varial Adhi Putra.

Adhi dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adhi berhasil mengumpulkan Rp 3 miliar dari re­kanan Pemprov Jambi. Uang itu diserahkan kepada Zulkifli.


Setelah Zumi terpilih sebagai Gubernur Jambi, kontraktor bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang menghubungi Adhi. "Malam itu, Pak Asiang telepon, 'Ini uang kamu dip­ulangin'. Saya ambil uang­nya Rp 1,5 miliar. Sisanya beberapa minggu kemudian (dikembalikan) oleh Pak Jefri Hendrik, orangnya Pak Zulkifli Nurdin, Rp 1,5 miliar," tutur Adhi.

Pada pilkada 2015, sejumlah kontraktor men­jadi tim sukses (timses) Zumi. Mereka berharap dapat proyek jika Zumi terpilih menjadi gubernur. Pengakuan ini disampaikan Endria Putra, kontraktor yang bergabung dalam timses Zumi.

Awalnya, jaksa KPK mengorek keterangan Putra yang juga dihadirkan sebagai saksi perkara Zumi. "Siapa saja kontraktor yang gabung ke timses?" tanya jaksa. "Lumayan banyak. Hampir semua," jawab Putra.

Ia mendukung Zumi kar­ena alasan pertemanan. Alasan lainnya, Partai Golkar ikut mencalonkan Bupati Tanjung Jabung Timur itu sebagai calon gu­bernur Jambi. "Saya Ketua Angkatan Muda Partai Golkar. Waktu itu ada be­berapa asosiasi ikut bantu. Kita bentuk tim," ujarnya.

Putra memastikan kon­traktor yang menjadi timses Zumi mendapat proyek. Bahkan, kontraktor yang tak tergabung dalam timses pun kebagian proyek.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard selama hampir 2 tahun menjabat Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi didakwa menyuap DPRD Provinsi Jambi Rp 16,49 miliar untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.

Kasus korupsi Zumi terbongkar setelah KPK menangkap tiga pejabat Pemprov Jambi karena menyuap dewan untuk pengesahan APBD 2018. Penyuapan itu atas perintah Zumi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya