Jaya Suprana/RMOL
Jaya Suprana/RMOL
SAYA ikhlas dihujat sebagai tua bangka bau tanah cari perhatian, cari panggung, cari popularitas, pelestari kemiskinan, pemberontak melawan kebijakan pemerintah dan lain sebagainya akibat saya memohon belas kasihan pemerintah untuk tidak menggusur warga Bukit Duri pada tanggal 28 September 2016 karena bangunan dan tanah yang akan digusur masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun saya tidak ikhlas bahwa warga Bukit Duri yang sudah mengalami nasib naas digusur sehingga kehilangan tempat bermukim masih dihujat sebagai warga liar yang menduduki tanah negara secara ilegal maka hukumnya wajib untuk digusur.
Tidak Pancasialis
Para penghujat tega hati menghujat para warga Bukit Duri sebagai warga liar yang menduduki tanah negara akibat keberhasilan public relations penguasa membentuk opini publik demi membenarkan penggusuran dengan menyatakan bahwa para warga Bukit Duri adalah para “warga liar†yang secara ilegal bermukim di tanah milik negara. Namun jelas bahwa istilah “liar†tidak Pancasilais sebab tidak sesuai sila Kemanusiaan Adil dan Beradab akibat istilah “liar†hanya layak digunakan untuk bukan manusia tetapi satwa. Secara hukum, istilah “liar†juga sangat tidak benar karena fakta membuktikan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara telah de jure memenangkan gugatan warga Bukit Duri terhadap pemerintah yang bahkan diperkuat oleh keputusan hukum Pengadilan Tinggi yang membuktikan bahwa para warga Bukit Duri yang digusur ternyata sama sekali bukan warga liar yang ilegal bermukim di tanah milik negara. Secara hukum telah terbukti bahwa para warga Bukit Duri yang digusur memiliki bukti hak kepemilikan sah atas bangunan dan tanah di mana mereka bermukim.
Mohon Jangan Dihujat
Tidak kurang dari tiga lembaga hukum negara yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi secara hukum telah membuktikan bahwa pihak yang bersalah dalam kasus penggusuran warga Bukit Duri pada tanggal 28 September 2016 sama sekali bukan warga liar atau kaum kriminal yang merebut tanah negara secara melanggar hukum . Malah sebaliknya warga Bukit Duri adalah para korban pelanggaran hukum. Maka atas nama hukum, hak asasi manusia mau pun Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia, saya memohon para penghujat berkenan menghentikan hujatan terhadap para warga Bukit Duri yang sudah cukup menderita kehilangan tempat bermukim mereka akibat digusur secara sempurna melanggar hukum oleh penggusur pada tanggal 28 September 2016. Warga Bukit Duri adalah rakyat Indonesia sama sekali bukan warga liar yang menduduki tanah negara secara ilegal ! Warga Bukit Duri adalah rakyat Indonesia yang secara legal memiliki hak untuk bermukim di tanah dan bangunan yang resmi dilindungi oleh negara Indonesia sebagai negara hukum. MERDEKA! [***]
Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Senin, 22 Desember 2025 | 08:06
Senin, 22 Desember 2025 | 08:00
Senin, 22 Desember 2025 | 07:45
Senin, 22 Desember 2025 | 07:24
Senin, 22 Desember 2025 | 07:15
Senin, 22 Desember 2025 | 07:10
Senin, 22 Desember 2025 | 07:00
Senin, 22 Desember 2025 | 06:56
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30
Senin, 22 Desember 2025 | 05:59