Berita

Gedung Merah Putih KPK/Net

Hukum

IPW: KPK Harus Transparan Soal Dugaan Aliran Dana Ke Kapolri

SELASA, 09 OKTOBER 2018 | 00:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta jujur soal dugaan aliran dana dari pengusaha Basuki Hariman ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane menilai jika dugaan tersebut ada, KPK harus menjelaskan secara transparan, sehingga tidak menjadi bola liar yang tidak berujung.

Transparan dalam arti, komisi antirasuah itu wajib menjelaskan kasus suap impor daging sapi bisa menyeret nama Tito lantaran adanya dugaan penerimaan uang ke mantan Kapolda Metro Jaya itu dalam periode Januari sampai Juli 2016 dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta sampai Rp 1 miliar.

"Jika kasus itu tidak ada KPK juga harus menjelaskannya hingga tidak ada polemik dan membuat berbagai pihak saling mencurigai atau saling menuding. Artinya, bola ada di tangan KPK. Dan publik butuh ketegasan KPK," jelas Neta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (8/10).  

Nama Tito terungkap dari dokumen internal KPK tertanggal 9 Maret 2017 yang mencatat Kumala Dewi ditanya oleh penyidik KPK mengenai nama-nama penerima aliran dana.
Dalam buku catatan keuangan ini, ada nama-nama yang ditengarai menerima aliran dana dari perusahaan milik Basuki. Ada 68 pejabat negara yang tertulis di buku ini dan diduga mendapat aliran dana.

Kasus ini kembali ramai dibicarakan berawal dari laporan serentak sejumlah media yang mengangkat investigasi lanjutan mengenai upaya perusakan barang bukti yang dilakukan dua mantan penyidik KPK dari Polri (Roland Ronaldy dan Harun). Harun dan Roland dikembalikan KPK ke kepolisian pada tahun 2017, lebih cepat dari batas masa tugas.

Pengembalian ini diduga sebagai sanksi karena mereka terbukti merusak barang bukti untuk kasus suap oleh pengusaha Basuki Hariman.

Laporan media berasal dari salinan berita acara pemeriksaan anak buah Basuki Hariman, Kumala Dewi Sumartono, pada 9 Maret 2017, yang bocor ke media. Kumala Dewi ditanya oleh penyidik KPK mengenai nama-nama penerima aliran dana.

Dalam buku merah, ada 68 nama pejabat negara yang disebut menerima aliran dana dari perusahaan milik Basuki. Salah satu nama yang tercatat sering menerima adalah Tito Karnavian yang kala itu masih menjabat Kapolda Metro Jaya. Nominal suap yang diduga diterima antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. [nes]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya