Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ada Potensi Konflik Kepentingan Di Praperadilan Gunawan Jusuf

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 23:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Untuk kedua kainya pengusaha gula Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya terhadap Toh Keng Siong, seorang warga negara Singapura.

Pencabutan itu, menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan tersebut yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Betul, ada pencabutan (gugatan) tadi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin (8/10).


Di hari yang sama Denny Kailimang, kuasa hukum Toh Keng Siong melaporkan gugatan praperadilan tersebut ke KY. Denny melihat ada kejanggalan dari upaya praperadilan.

Sebab Gunawan Jusuf dan Irwan Ang, serta PT Makindo mencabut dan mendaftarkan gugatan praperadilan di hari yang sama. Awalnya Gunawan mengajukan Preperadilan dengan No 102/pid.pra/2018/PN.Jkt.Sel namun praperadilan itu dicabut, dan di hari yang sama pencabutan pada 24 September 2018, mereka mengajukan permohonan Praperadilan baru dengan No 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.

Ia menduga pencabutan itu sengaja untuk mencari hakim yang pernah menangani kasus PT Makindo di Gunung Sugih, Lampung beberapa tahun lalu. Adapun dalam permohonan kedua, gugatan Gunawan dipimpin hakim tunggal Joni yang sesuai dengan keinginan kubu Gunawan yakni pernah menangani kasus PT Makindo.

Tepatnya pada tahun 2007, Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar persidangan kasus perebutan aset antara PT Garuda Panca Arta (Sugar Group) melawan perusahaan Salim Group, kala itu Marubeni Corporation pun ikut menjadi pihak yang digugat oleh perusahaan milik Gunawan Jusuf, dimana salah satu hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Joni.

"Menurut Mr. Toh dalam suratnya ke KY, hal ini sangat tidak wajar dan aneh jika ada niat untuk memanipulasi dan melecehkan institusi pengadilan untuk kepentingannya membatalkan proses investigasi polisi," ujarnya.

Dikatakan Denny, dugaan pencucian uang merupakan kejahatan serius.  Dalam surat ke KY, Mr Toh meminta seharusnya hakim yang ditunjuk netral dan tidak memihak.
Untuk itu, Mr Toh memohon KY melakukan pengawasan dan mengawal seluruh proses Persidangan Praperadilan.

Ditemui terpisah, Komisioner KY, Sukma Violetta mengatakan, pihaknya akan menelaah surat dari Denny tersebut.

"Terhadap permohonan pemantauan persidangan ini, kami ya langsung setelah dilakukan proses administrasi yang sangat sederhana itu kemudian kita lihat hari apa dan tempatnya dimana. Kemudian kalau misal tempatnya itu di sebuah pengadilan, dimana disana ada penghubung komisi yudisial," ujarnya.

Ia mengatakan, KY memiliki 12 penghubung di seluruh Indonesia. Terkait dugaan hakim tidak netral, lanjutnya, komisioner akan menggelar sidang menentukan apakah ini dugaannya cukup kuat pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

"Apabila dugaannya kuat, maka kami akan memanggil hakimnya. Jadi memanggil hakim merupakan proses yang belakangan, karena kami ingin menjaga harkat dan martabat hakim sehingga tidak semua laporan kami panggil hakimnya," tuturnya.

Jika hakim sudah dipanggil dan apa yang disampaikan oleh hakim dipertimbangkan dalam sidang pleno, maka sidang pleno akan menentukan apakah terbukti terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak. [nes]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya