Berita

Kapal ikan asing yang ditangkap/Dinas Penerangan Koarmada I

Pertahanan

KRI Halasan-630 Tangkap Kapal Ikan Malaysia Di Selat Malaka

SENIN, 08 OKTOBER 2018 | 19:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kerja keras Komando Armada I atau Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal sekaligus menegakkan hukum di laut Indonesia kembali membuahkan hasil.

Di bawah pimpinan Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Yudo Margono, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia di Perairan Selat Malaka Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, hari ini (Senin, 8/10).

Penangkapan dilakukan KRI Halasan-630. Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi dijelaskan bahwa penangkapan KIA berawal dari patroli KRI Halasan-630 di sekitar Perairan Selat Malaka dan mendapat kontak kapal yang sedang melintas di Perairan Selat Malaka Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tepatnya pada posisi 04 derajat 10’ 600’’ U - 099 derajat 29, 300’’ T.


Dengan sigap, KRI Halasan-630 melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan, Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut. Sesaat kapal ikan tersebut berhenti,  dilanjutkan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan menerjunkan 1 Tim Pemeriksa keatas Kapal.

Dari sana diperoleh data kapal yaitu jenis Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dengan nama kapal PKFB 1837, Tonage 30 GT, asal Malaysia, muatan Ikan Campuran sebanyak sekitar 0,5 ton. Nakhoda atas nama Praneet (WNA Thailand), dan anak buah kapal sebanyak 3 orang (WNA Thailand).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KIA Malaysia PKFB 1837 diduga melakukan pelanggaran karena menangkap ikan di Wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia secara ilegal.

Yang paling memberatkan adalah alat tangkap yang digunakan merupakan alat tangkap jenis trawl atau pukat harimau.

Atas dasar dugaan pelanggaran, Komandan KRI Halasan-630 memutuskan membawa  kapal ikan asing tersebut dengan dikawal ke Pangkalan terdekat yaitu Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya