Berita

Hukum

MA Dan KY Diminta Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 20:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta benar-benar menjadi pengawas persidangan bukan sekadar melakukan pemantauan. 

Begitu kata peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar menanggapi gugatan Praperadilan yang kembali diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KY dan MA sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau,” kata Dio saat dihubungi, Sabtu (6/10).


Hakim tunggal Joni bakal memimpin praperadilan kedua yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Dio berpandangan, memang tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya, jika memang cabut pasang gugatan praperadilan diindikasikan karena ingin pilih-pilih hakim. Ia justru khawatir adanya konflik kepentingan.

“Sebetulnya dapat mengadukan hal ini langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” urainya.

Di sisi lain, Dio juga berharap MA dan KY dapat pasang mata mengawasi Hakim Tunggal Joni, sehingga tidak melanggar kode etik hakim.

Gunawan Jusuf pada 24 September 2018 mencabut gugatan praperadilan pertama. Namun bos Sugar Group itu kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua dihari yang sama. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) dan Surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Poelongan memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Ia menilai polisi masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu. Menurut dia, selama belum ada proses praperadilan, polisi masih berhak untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Andre.

Sebaliknya, jika polisi tidak melakukan penyelidikan maka pihaknya turut mempertanyakan. Kompolnas bakal bergerak untuk memeriksa polisi jika menghentikan penyelidikan.

"Jika tidak, malah polisi yang kita periksa kenapa dihentikan," pungkasnya. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya