Berita

Hukum

MA Dan KY Diminta Awasi Praperadilan Gunawan Jusuf

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 20:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta benar-benar menjadi pengawas persidangan bukan sekadar melakukan pemantauan. 

Begitu kata peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Ashar menanggapi gugatan Praperadilan yang kembali diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KY dan MA sudah seharusnya mengawasi persidangan, bukan hanya memantau,” kata Dio saat dihubungi, Sabtu (6/10).


Hakim tunggal Joni bakal memimpin praperadilan kedua yang diajukan Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditppiddeksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Dio berpandangan, memang tidak ada aturan batas pengajuan gugatan praperadilan. Menurutnya, jika memang cabut pasang gugatan praperadilan diindikasikan karena ingin pilih-pilih hakim. Ia justru khawatir adanya konflik kepentingan.

“Sebetulnya dapat mengadukan hal ini langsung ke Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jaksel. Tak perlu ke MA. Sebab dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, dijelaskan KPN menunjuk hakim tunggal, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” urainya.

Di sisi lain, Dio juga berharap MA dan KY dapat pasang mata mengawasi Hakim Tunggal Joni, sehingga tidak melanggar kode etik hakim.

Gunawan Jusuf pada 24 September 2018 mencabut gugatan praperadilan pertama. Namun bos Sugar Group itu kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua dihari yang sama. Pemohon praperadilan itu mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) dan Surat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andre Poelongan memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Ia menilai polisi masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus bernuansa pencucian uang itu. Menurut dia, selama belum ada proses praperadilan, polisi masih berhak untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Andre.

Sebaliknya, jika polisi tidak melakukan penyelidikan maka pihaknya turut mempertanyakan. Kompolnas bakal bergerak untuk memeriksa polisi jika menghentikan penyelidikan.

"Jika tidak, malah polisi yang kita periksa kenapa dihentikan," pungkasnya. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya