Berita

Hukum

Unggahan Farhat Soal Pendukung Jokowi Masuk Surga Dilaporkan Ke Polisi

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 19:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Unggahan pengacara Farhat Abbas di akun Instagram @farhatabbastv226 berbuntut panjang.

Gerakan Pengacara (GP) Nusantara melaporkan Farhat atas unggahan dirinya yang menyebut pendukung Joko Widodo akan masuk surga, sementara yang tidak mendukung akan masuk neraka.

“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang mausk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin,” kata presidium GP Nusantara Mendy Utama usai melapor di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10).


Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Farhat tidak bisa didiamkan begitu saja. Pasalnya, unggahan itu akan berdampak buruk sekaligus meresahkan masyarakat. Bahkan dikhawatirkan akan berujung padan konflik sosial.

“Inikan sangat sensitif, apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan tidak memilihnya masuk neraka,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Mendy berharap agar pihak kepolisian bertindak cepat dan bekerja profesional, seperti kinerja yang ditunjukan Korps Bhayangkara saat menelusuri kabar bohong Ratna Sarumpaet.

Laporan Mendy, diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/5382/x/2018/pmj/ditreskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018.

Farhat dituduhkan dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 14 dan 15 UU 1/1946 lantaran menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya