Berita

Eni Maulani Saragih/RMOL

Hukum

Eni Saragih Dan Tim Pengacara Lakukan Kebohongan Publik

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 16:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih bersama tim pengacara dinilai melakukan kebohongan publik. Pasalnya, menuduh sejumlah pihak terlibat dalam kasus PLTU Riau 1.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Johanes Kotjo, hanya ada nama Setya Novanto, Idrus Mahram, Eni Maulani Saragih dan Sjofian Basir yang disebut.

‎Nama-nama lain seperti Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melkias Marcus Mekeng sama sekali tidak ada.


"Itu sebuah pembohongan. Menuduh orang tanpa bukti," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)‎, Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (6/10).

Dia menjelaskan Airlangga dan Mekeng adalah korban fitnah Eni dan pengacaranya. Mereka bisa dituntut karena melakukan pencemaran nama baik.

"Setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti,  entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," jelas Petrus.

Jelasnya, setelah mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat dan fakta-fakta persidangan yang diuaraikan oleh jaksa KPK dalam dakwaan Johanes Kotjo, nampak jelas pihak-pihak yang berperan dalam korupsi PLTU yaitu Johanes Kotjo, Setya Novanto, Idrus Mahram, Eni Maulani Saragih dan Sjofian Basir. Tidak ada nama Airlangga, Mekeng atau pihak lainnya sebagaimana dituduh Eni bersama pengacaranya.

"Ini adalah surat dakwaan jaksa KPK yang sudah dibacakan dan sudah susun dengan sangat cermat dan obyektif. Maka harus ada pernyataan secara terbuka berupa permintaan maaf dan mencabut segala pernyataan yang menuduh AH dan Mekeng sebagai ikut tersangkut perkara korupsi PLTU," tutur Petrus dalam keterangan tertulis.

Dia juga meminta‎ publik agar mencermati dakwaan jaksa KPK terhadap Johanes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram nantinya. Tidak tertutup kemungkinan akan munculkan tersangka baru dalam kasus korupsi PLTU itu yaitu Setya Novanto. Novanto dinilai sebagai pemeran kunci dan tahu berapa jumlah uang suap yang diterima dari Johanes Kotjo.

"KPK tidak ragu-ragu lagi menjerat Setya Novanto dengan hukuman yang maksimum. Hal itu karena Novanto telah menjadikan DPR sebagai korporasi untuk menggasak uang negara, memeras pengusaha dan pejabat negara yang berurusan dengan DPR," tutup Petrus. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya