Berita

Eni Maulani Saragih/RMOL

Hukum

Eni Saragih Dan Tim Pengacara Lakukan Kebohongan Publik

SABTU, 06 OKTOBER 2018 | 16:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih bersama tim pengacara dinilai melakukan kebohongan publik. Pasalnya, menuduh sejumlah pihak terlibat dalam kasus PLTU Riau 1.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Johanes Kotjo, hanya ada nama Setya Novanto, Idrus Mahram, Eni Maulani Saragih dan Sjofian Basir yang disebut.

‎Nama-nama lain seperti Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melkias Marcus Mekeng sama sekali tidak ada.


"Itu sebuah pembohongan. Menuduh orang tanpa bukti," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)‎, Petrus Salestinus di Jakarta, Sabtu (6/10).

Dia menjelaskan Airlangga dan Mekeng adalah korban fitnah Eni dan pengacaranya. Mereka bisa dituntut karena melakukan pencemaran nama baik.

"Setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti,  entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," jelas Petrus.

Jelasnya, setelah mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat dan fakta-fakta persidangan yang diuaraikan oleh jaksa KPK dalam dakwaan Johanes Kotjo, nampak jelas pihak-pihak yang berperan dalam korupsi PLTU yaitu Johanes Kotjo, Setya Novanto, Idrus Mahram, Eni Maulani Saragih dan Sjofian Basir. Tidak ada nama Airlangga, Mekeng atau pihak lainnya sebagaimana dituduh Eni bersama pengacaranya.

"Ini adalah surat dakwaan jaksa KPK yang sudah dibacakan dan sudah susun dengan sangat cermat dan obyektif. Maka harus ada pernyataan secara terbuka berupa permintaan maaf dan mencabut segala pernyataan yang menuduh AH dan Mekeng sebagai ikut tersangkut perkara korupsi PLTU," tutur Petrus dalam keterangan tertulis.

Dia juga meminta‎ publik agar mencermati dakwaan jaksa KPK terhadap Johanes Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Mahram nantinya. Tidak tertutup kemungkinan akan munculkan tersangka baru dalam kasus korupsi PLTU itu yaitu Setya Novanto. Novanto dinilai sebagai pemeran kunci dan tahu berapa jumlah uang suap yang diterima dari Johanes Kotjo.

"KPK tidak ragu-ragu lagi menjerat Setya Novanto dengan hukuman yang maksimum. Hal itu karena Novanto telah menjadikan DPR sebagai korporasi untuk menggasak uang negara, memeras pengusaha dan pejabat negara yang berurusan dengan DPR," tutup Petrus. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya