Berita

Foto: Dinas Penerangan TNI AD

Pertahanan

Pengedar Narkoba Tetap Beroperasi Di Palu, Ditangkap Prajurit TNI

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 15:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tidak kenal situasi. Ironisnya, juga terjadi di tengah duka akibat bencana tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

Prajurit TNI AD dari Yonif Raider-600/Mdg yang sedang melakukan misi kemanusiaan di Palu berhasil meringkus pengedar narkoba pada Kamis malam (4/10). Hal ini diinformasikan Dinas Penerangan TNI AD.

Penangkapan terjadi tengah malam di sebuah mini market Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. Warga Palu bernama Rifal (33 tahun), tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis Shabu sebanyak 5 paket siap edar, paket sedang, 1 paket siap edar, 1 buah pipa sisa paket dan 3 buah botol beserta alat hisapnya.


Saat ditangkap, Rifal sempat mengaku sebagai mantan Jaksa Pengadilan Palu yang beralamat di Jalan Zebra 1 Kelurahan  Birobuli, Kecamatan Palu Utara.

Penangkapan bermula ketika prajurit Yonif Raider 600/Mdg, berjumlah 4 orang dipimpin Serda Azhari, tengah bertugas melaksanakan Pengamanan Objek Vital. Serda Azhari menerangkan, awalnya timnya melihat satu unit kendaraan mobil Avanza warna hitam Nopol DN 779 ED bolak-balik di sepanjang jalan Basuki Rahmat. Selang beberapa menit, seorang perempuan berkendara sepeda motor datang dan parkir di depan minimarket dan masuk ke dalam mobil.

Berdasarkan laporan dari anggotanya yang ditugaskan mengamati mobil, Azhari memerintahkan menggedor pintu mobil dan menyuruh dua orang di dalamnya keluar. Namun pelaku tidak mau dan mencoba melawan sambil mengatakan "Aku ini Jaksa”.

Dua prajurit, Praka Herman dan Pratu Catur, langsung bertindak melumpuhkan orang tersebut. Kejadian dilaporkan ke Dansatgas melalui Pasi Intel Lettu Inf  Vira Yudha Galih Senastri guna penanganan lebih lanjut. Lalu, dua orang itu diserahkan ke Patroli Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero.

Dari penggeledahan, ditemukan uang sejumlah Rp 252.950.000, cincin emas, giwang, 2 buah Hp, timbangan digital, kwitansi 1 lembar senilai Rp 4.000.000, dompet wanita 1 buah berisi kantong plastik berisi 100 paket shabu dan senjata parang panjang 1 buah.

Semua barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum. [ald]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya