Berita

Foto: Dinas Penerangan TNI AD

Pertahanan

Pengedar Narkoba Tetap Beroperasi Di Palu, Ditangkap Prajurit TNI

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 15:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tidak kenal situasi. Ironisnya, juga terjadi di tengah duka akibat bencana tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

Prajurit TNI AD dari Yonif Raider-600/Mdg yang sedang melakukan misi kemanusiaan di Palu berhasil meringkus pengedar narkoba pada Kamis malam (4/10). Hal ini diinformasikan Dinas Penerangan TNI AD.

Penangkapan terjadi tengah malam di sebuah mini market Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. Warga Palu bernama Rifal (33 tahun), tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis Shabu sebanyak 5 paket siap edar, paket sedang, 1 paket siap edar, 1 buah pipa sisa paket dan 3 buah botol beserta alat hisapnya.


Saat ditangkap, Rifal sempat mengaku sebagai mantan Jaksa Pengadilan Palu yang beralamat di Jalan Zebra 1 Kelurahan  Birobuli, Kecamatan Palu Utara.

Penangkapan bermula ketika prajurit Yonif Raider 600/Mdg, berjumlah 4 orang dipimpin Serda Azhari, tengah bertugas melaksanakan Pengamanan Objek Vital. Serda Azhari menerangkan, awalnya timnya melihat satu unit kendaraan mobil Avanza warna hitam Nopol DN 779 ED bolak-balik di sepanjang jalan Basuki Rahmat. Selang beberapa menit, seorang perempuan berkendara sepeda motor datang dan parkir di depan minimarket dan masuk ke dalam mobil.

Berdasarkan laporan dari anggotanya yang ditugaskan mengamati mobil, Azhari memerintahkan menggedor pintu mobil dan menyuruh dua orang di dalamnya keluar. Namun pelaku tidak mau dan mencoba melawan sambil mengatakan "Aku ini Jaksa”.

Dua prajurit, Praka Herman dan Pratu Catur, langsung bertindak melumpuhkan orang tersebut. Kejadian dilaporkan ke Dansatgas melalui Pasi Intel Lettu Inf  Vira Yudha Galih Senastri guna penanganan lebih lanjut. Lalu, dua orang itu diserahkan ke Patroli Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero.

Dari penggeledahan, ditemukan uang sejumlah Rp 252.950.000, cincin emas, giwang, 2 buah Hp, timbangan digital, kwitansi 1 lembar senilai Rp 4.000.000, dompet wanita 1 buah berisi kantong plastik berisi 100 paket shabu dan senjata parang panjang 1 buah.

Semua barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya