Berita

Foto: Dinas Penerangan TNI AD

Pertahanan

Pengedar Narkoba Tetap Beroperasi Di Palu, Ditangkap Prajurit TNI

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 15:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tidak kenal situasi. Ironisnya, juga terjadi di tengah duka akibat bencana tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

Prajurit TNI AD dari Yonif Raider-600/Mdg yang sedang melakukan misi kemanusiaan di Palu berhasil meringkus pengedar narkoba pada Kamis malam (4/10). Hal ini diinformasikan Dinas Penerangan TNI AD.

Penangkapan terjadi tengah malam di sebuah mini market Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. Warga Palu bernama Rifal (33 tahun), tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis Shabu sebanyak 5 paket siap edar, paket sedang, 1 paket siap edar, 1 buah pipa sisa paket dan 3 buah botol beserta alat hisapnya.


Saat ditangkap, Rifal sempat mengaku sebagai mantan Jaksa Pengadilan Palu yang beralamat di Jalan Zebra 1 Kelurahan  Birobuli, Kecamatan Palu Utara.

Penangkapan bermula ketika prajurit Yonif Raider 600/Mdg, berjumlah 4 orang dipimpin Serda Azhari, tengah bertugas melaksanakan Pengamanan Objek Vital. Serda Azhari menerangkan, awalnya timnya melihat satu unit kendaraan mobil Avanza warna hitam Nopol DN 779 ED bolak-balik di sepanjang jalan Basuki Rahmat. Selang beberapa menit, seorang perempuan berkendara sepeda motor datang dan parkir di depan minimarket dan masuk ke dalam mobil.

Berdasarkan laporan dari anggotanya yang ditugaskan mengamati mobil, Azhari memerintahkan menggedor pintu mobil dan menyuruh dua orang di dalamnya keluar. Namun pelaku tidak mau dan mencoba melawan sambil mengatakan "Aku ini Jaksa”.

Dua prajurit, Praka Herman dan Pratu Catur, langsung bertindak melumpuhkan orang tersebut. Kejadian dilaporkan ke Dansatgas melalui Pasi Intel Lettu Inf  Vira Yudha Galih Senastri guna penanganan lebih lanjut. Lalu, dua orang itu diserahkan ke Patroli Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero.

Dari penggeledahan, ditemukan uang sejumlah Rp 252.950.000, cincin emas, giwang, 2 buah Hp, timbangan digital, kwitansi 1 lembar senilai Rp 4.000.000, dompet wanita 1 buah berisi kantong plastik berisi 100 paket shabu dan senjata parang panjang 1 buah.

Semua barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum. [ald]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya