Berita

Foto: Dinas Penerangan TNI AD

Pertahanan

Pengedar Narkoba Tetap Beroperasi Di Palu, Ditangkap Prajurit TNI

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 15:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tidak kenal situasi. Ironisnya, juga terjadi di tengah duka akibat bencana tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

Prajurit TNI AD dari Yonif Raider-600/Mdg yang sedang melakukan misi kemanusiaan di Palu berhasil meringkus pengedar narkoba pada Kamis malam (4/10). Hal ini diinformasikan Dinas Penerangan TNI AD.

Penangkapan terjadi tengah malam di sebuah mini market Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. Warga Palu bernama Rifal (33 tahun), tertangkap tangan menyimpan narkoba jenis Shabu sebanyak 5 paket siap edar, paket sedang, 1 paket siap edar, 1 buah pipa sisa paket dan 3 buah botol beserta alat hisapnya.

Saat ditangkap, Rifal sempat mengaku sebagai mantan Jaksa Pengadilan Palu yang beralamat di Jalan Zebra 1 Kelurahan  Birobuli, Kecamatan Palu Utara.

Penangkapan bermula ketika prajurit Yonif Raider 600/Mdg, berjumlah 4 orang dipimpin Serda Azhari, tengah bertugas melaksanakan Pengamanan Objek Vital. Serda Azhari menerangkan, awalnya timnya melihat satu unit kendaraan mobil Avanza warna hitam Nopol DN 779 ED bolak-balik di sepanjang jalan Basuki Rahmat. Selang beberapa menit, seorang perempuan berkendara sepeda motor datang dan parkir di depan minimarket dan masuk ke dalam mobil.

Berdasarkan laporan dari anggotanya yang ditugaskan mengamati mobil, Azhari memerintahkan menggedor pintu mobil dan menyuruh dua orang di dalamnya keluar. Namun pelaku tidak mau dan mencoba melawan sambil mengatakan "Aku ini Jaksa”.

Dua prajurit, Praka Herman dan Pratu Catur, langsung bertindak melumpuhkan orang tersebut. Kejadian dilaporkan ke Dansatgas melalui Pasi Intel Lettu Inf  Vira Yudha Galih Senastri guna penanganan lebih lanjut. Lalu, dua orang itu diserahkan ke Patroli Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero.

Dari penggeledahan, ditemukan uang sejumlah Rp 252.950.000, cincin emas, giwang, 2 buah Hp, timbangan digital, kwitansi 1 lembar senilai Rp 4.000.000, dompet wanita 1 buah berisi kantong plastik berisi 100 paket shabu dan senjata parang panjang 1 buah.

Semua barang bukti diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum. [ald]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya