Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Suap Pajak Ambon Di Sel Berbeda

JUMAT, 05 OKTOBER 2018 | 01:11 WIB | LAPORAN:

Tiga tersangka kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon ditahan di tiga rutan berbeda.

Mereka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

Untuk tersangka Kepala KPP Pratama Ambon nonaktif La Masikamba ditahan di rutan cabang KPK Kavling K4, Jakarta.


Adapun tersangka pemeriksa pajak nonaktif di KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin ditahan di rutan cabang KPK di Kavling C-1, Jakarta.

"Untuk tersangka pihak swasta bernama Anthony Liando ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (4/10).

Ketiga tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," tambah Febri.

Dalam kasus ini, La Makasimba dan Sulimin diduga telah melakukan kesepakatan kongkalingkong pengurusan kewajiban pajak atas nama Anthony.

Atas pekerjaannya tersebut, La Makasimba dan Sulimin dijanjikan bakal diberi duit imbalan sebesar Rp 320 juta oleh Anthony.

Pemberian duit tersebut dilakukan secara bertahap. Sulimin mendapatkan jatah sebesar Rp 120 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran.

Pemberian pertama dilakukan pada 4 September 2018 melalui rekening anak Sulimin sebesar Rp 20 juta.

Sedangkan pemberian kedua diberikan langsung oleh Anthony kepada Sulimin pada 2 Oktober 2018. Jumlahnya sebesar Rp 100 juta, dilakukan di rumah Sulimin.

Adapun jatah duit sebesar Rp 200 juta untuk La Maksimba dijanjikan Anthony bakal diberikan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterimanya.

Atas perbuatannya, Anthony disangkakan KPK melanggar pasal ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sedangkan Sulimin disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun untuk La Makasimba disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya