Berita

Arief Poyuono/Net

Politik

Farhat Tak Dipecat, Ini Ancaman Arief Poyuono Untuk Muhaimin

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 14:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah pengacara Farhat Abbas melaporkan sejumlah nama yang diduganya ikut menyebarkan berita kebohongan aktivis Ratna Sarumpaet mendapat respon dari Gerindra.

Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono bahkan mengancam akan melaporkan Farhat ke polisi jika tidak segera meminta maaf. Farhat, sambungnya, bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ikut menyebarkan laporan polisi ke media sosial.

"Kalau Farhat enggak minta maaf sama aku dalam waktu 3x24 jam, aku laporin dia ke polisi. Dia bisa dijerat pasal kejahatan ITE. Karena LP itu tidak boleh disebar-sebar ke publik," ujar Arief dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (4/10).


Tidak cukup sampai di situ, Arief juga akan melapor ke organisasi advokat tempat Farhat bernaung. Dia akan meminta agar izin beracara Farhat dicabut karena melanggar kode etik sebagai pengacara.

“Sebab, Farhat mengunakan kemampuannya sebagai pengacara untuk buat ngawur-ngawuran, untuk menindas dan menzalimi saya, sebagai masyarakat yang ketipu sama Ratna Sarumpet,” kata Arief yang namanya turut dilaporkan Farhat.

Selanjutnya, Arief akan melaporkan Farhat ke Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dia mendesak agar Cak Imin segera memecat Farhat dari kader PKB.

Jika hal itu tidak digubris, Arief  akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus “Kardus Duren”. Kasus tersebut bermula dari penemuan uang senilai Rp 1,5 miliar oleh KPK di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu dipimpin Muhaimin.

“Jika tidak memecat Farhat, maka saya akan desak KPK untuk lanjutkan kasus ‘Kardus Duren’ di KPK,” tukas Arief. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya