Berita

Edi Hasibuan/Net

Hukum

Polri Perlu Segera Lakukan Konstruksi Hukum Kasus Ratna

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 13:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tindakan Polri dalam merespons cepat pengakuan aktivis sekaligus seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya adalah sikap profesional lembaga Bhayangkara.

Hal tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat atas pengakuan Ratna yang tiba-tiba mengaku dianiaya. Pengakuan ini belakangan diketahui hoax.

"Sikap Polri cepat dan tepat adalah sikap profesional sesuai harapan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (4/10).


Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya sangat meresahkan masyarakat.  Apalagi saat ini tahun politik, setiap kejadian dengan mudah bisa ditarik-tarik pihak tertentu ke ranah politik untuk tujuan mendiskreditkan calon lain.

Menurut Edi, Polri perlu segera melakukan konstruksi hukum atas penyebaran hoax yang melibatkan Ratna. Apakah di dalamnya memiliki motif politik untuk diskreditkan capres tertentu atau motif lainnya. Begitu juga terhadap pihak-pihak yang ikut menyebarkan kabar bohong juga harus diminta pertanggungjawabannya.

Pandangan hukumnya, UU ITE dan KUHP bisa digunakan untuk menjerat Ratna dan semua penyebar hoax lainnya.

Jika meneliti peristiwa tersebut, untuk Ratna lebih tepat kalau dijerat dengan KUHP karena dia tidak menyampaikan kabar hoax dalam media sosial. Namun, pihak yang paling bertanggung jawab menyebar hoax bisa diproses menggunakan UU ITE.

Dan kepolisian, dia sangat yakin siapapun yang terlibat penyebaran hoax bisa dilacak menggunakan jejak digital.

"Polri memiliki teknologi canggih dan seringkali mengungkap berbagai kasus hoax," terang Edy.

Adapun pihak lain yang menerima informasi bohong dan akhirnya menyebar info lewat medsos, jika merasa dirugikan bisa melaporkan orang yang bercerita palsu kepada polisi.

Soal Ratna yang sudah meminta maaf, lanjut Edi, permintaan maaf itu bagus, tapi bukan berarti perkara hukumnya  akan berhenti.

"Negara ini adalah negara hukum. Kami minta kepada Polri agar siapapun yang melanggar hukum harus diproses.  Tidak ada yang kebal terhadap hukum," tutupnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya