Berita

Edi Hasibuan/Net

Hukum

Polri Perlu Segera Lakukan Konstruksi Hukum Kasus Ratna

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 13:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tindakan Polri dalam merespons cepat pengakuan aktivis sekaligus seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya adalah sikap profesional lembaga Bhayangkara.

Hal tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat atas pengakuan Ratna yang tiba-tiba mengaku dianiaya. Pengakuan ini belakangan diketahui hoax.

"Sikap Polri cepat dan tepat adalah sikap profesional sesuai harapan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (4/10).


Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya sangat meresahkan masyarakat.  Apalagi saat ini tahun politik, setiap kejadian dengan mudah bisa ditarik-tarik pihak tertentu ke ranah politik untuk tujuan mendiskreditkan calon lain.

Menurut Edi, Polri perlu segera melakukan konstruksi hukum atas penyebaran hoax yang melibatkan Ratna. Apakah di dalamnya memiliki motif politik untuk diskreditkan capres tertentu atau motif lainnya. Begitu juga terhadap pihak-pihak yang ikut menyebarkan kabar bohong juga harus diminta pertanggungjawabannya.

Pandangan hukumnya, UU ITE dan KUHP bisa digunakan untuk menjerat Ratna dan semua penyebar hoax lainnya.

Jika meneliti peristiwa tersebut, untuk Ratna lebih tepat kalau dijerat dengan KUHP karena dia tidak menyampaikan kabar hoax dalam media sosial. Namun, pihak yang paling bertanggung jawab menyebar hoax bisa diproses menggunakan UU ITE.

Dan kepolisian, dia sangat yakin siapapun yang terlibat penyebaran hoax bisa dilacak menggunakan jejak digital.

"Polri memiliki teknologi canggih dan seringkali mengungkap berbagai kasus hoax," terang Edy.

Adapun pihak lain yang menerima informasi bohong dan akhirnya menyebar info lewat medsos, jika merasa dirugikan bisa melaporkan orang yang bercerita palsu kepada polisi.

Soal Ratna yang sudah meminta maaf, lanjut Edi, permintaan maaf itu bagus, tapi bukan berarti perkara hukumnya  akan berhenti.

"Negara ini adalah negara hukum. Kami minta kepada Polri agar siapapun yang melanggar hukum harus diproses.  Tidak ada yang kebal terhadap hukum," tutupnya. [rus]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya