Berita

Edi Hasibuan/Net

Hukum

Polri Perlu Segera Lakukan Konstruksi Hukum Kasus Ratna

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 13:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tindakan Polri dalam merespons cepat pengakuan aktivis sekaligus seniman, Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya adalah sikap profesional lembaga Bhayangkara.

Hal tersebut dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat atas pengakuan Ratna yang tiba-tiba mengaku dianiaya. Pengakuan ini belakangan diketahui hoax.

"Sikap Polri cepat dan tepat adalah sikap profesional sesuai harapan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (4/10).


Menurut mantan anggota Kompolnas ini, pengakuan Ratna yang mengaku dianiaya sangat meresahkan masyarakat.  Apalagi saat ini tahun politik, setiap kejadian dengan mudah bisa ditarik-tarik pihak tertentu ke ranah politik untuk tujuan mendiskreditkan calon lain.

Menurut Edi, Polri perlu segera melakukan konstruksi hukum atas penyebaran hoax yang melibatkan Ratna. Apakah di dalamnya memiliki motif politik untuk diskreditkan capres tertentu atau motif lainnya. Begitu juga terhadap pihak-pihak yang ikut menyebarkan kabar bohong juga harus diminta pertanggungjawabannya.

Pandangan hukumnya, UU ITE dan KUHP bisa digunakan untuk menjerat Ratna dan semua penyebar hoax lainnya.

Jika meneliti peristiwa tersebut, untuk Ratna lebih tepat kalau dijerat dengan KUHP karena dia tidak menyampaikan kabar hoax dalam media sosial. Namun, pihak yang paling bertanggung jawab menyebar hoax bisa diproses menggunakan UU ITE.

Dan kepolisian, dia sangat yakin siapapun yang terlibat penyebaran hoax bisa dilacak menggunakan jejak digital.

"Polri memiliki teknologi canggih dan seringkali mengungkap berbagai kasus hoax," terang Edy.

Adapun pihak lain yang menerima informasi bohong dan akhirnya menyebar info lewat medsos, jika merasa dirugikan bisa melaporkan orang yang bercerita palsu kepada polisi.

Soal Ratna yang sudah meminta maaf, lanjut Edi, permintaan maaf itu bagus, tapi bukan berarti perkara hukumnya  akan berhenti.

"Negara ini adalah negara hukum. Kami minta kepada Polri agar siapapun yang melanggar hukum harus diproses.  Tidak ada yang kebal terhadap hukum," tutupnya. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya