Berita

Foto: Net

Politik

UU Agraria Bisa Direvisi

KAMIS, 04 OKTOBER 2018 | 07:26 WIB | LAPORAN:

Komisi II DPR tengah menyusun RUU tentang Pertanahan sebagai revisi atas UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Namun, pendapat di masyarakat masih terbelah. Ada yang menyebut revisi itu bisa dilaksanakan, ada juga tidak. Yang menolak revisi itu menyatakan bahwa UU Pokok-Pokok Agraria memiliki nilai historis dan sakral.

Menyikapi hal ini, kemarin, Komisi II DPR mengundang tiga ahli untuk memberi pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka adalah Prof Arie Sukanti Hutagalung (Universitas Indonesia), Prof Ida Nurlinda (Universitas Padjadjaran), dan Prof Budi Mulyanto (Institut Pertanian Bogor). Hasilnya, UU Agraria itu bisa direvisi.


Prof Ida Nurlinda menjelaskan, tidak ada UU yang sakral. Sebab, UUD 1945 saja bisa diamandemen. Kenapa UU Pokok-Pokok Agrarias tidak bisa diutak-atik. Hanya saja, yang revisinya tidak semua. Hal-hal yang memiliki nilai historis dan sakral, perlu dipertahankan.

“Kalau boleh saya berpendapat, Pasal 1 sampai dengan Pasal 15 jangan diamandemen. Karena itu adalah prinsip asas. Jadi, kalau ingin diubah maka mulai dari Pasal 16 ke selanjutnya,” terangnya.

Prof Budi Mulyanto menyampaikan bahwa semangat populis UU Agraria mulai direduksi menjadi semangat investasi. Hal ini seiring dengan munculnya UU Penanaman Modal yang dianggap tidak mengkonsideran UU Pokok-Pokok Agraria.

Prof Budi Mulyanto menambahkan, ada paradigma terkait pembuatan Undang-Undang tentang tanah atau sumber daya alam, yakni ada penguasaan kepemilikan, dan penggunaan pemanfaatan. Oleh karenanya, ia menyatakan perlu adanya pemahaman yang lebih komprehensif terkait hal tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron selaku pimpinan rapat, mengatakan bahwa semua masukan yang disampaikan tersebut ditampung. Masukan tersebut melengkapi pembahasan RUU tentang Pertanahan antara Komisi II DPR dengan Pemerintah.

"Mudah-mudahan ini membawa manfaat bagi kita semua," kata politisi Partai Demokrat ini.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya