Berita

Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut/Net

X-Files

Wali Kota Manado Akhirnya Penuhi Panggilan Kejagung

Penyidikan Korupsi Dana Hibah Bencana Banjir
RABU, 03 OKTOBER 2018 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Ia pun menjalani pemeriksaan kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir tahun 2014 di gedung bundar.

Sebelumnya, Vicky Lumentut telah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus ini. Surat panggilan pemeriksaan pertama dikirim pada 24 Agustus 2018 dan panggilan kedua dikirim 24 September 2018.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Warih Sadono mengapresiasi kehadiran Vicky Lumentut untuk menjalani pemeriksaan.


Diharapkan, dari pemeriksaan ini kejaksaan mampu mengembangkan penyidikan. "Kita sedang kumpulkan bahan dan buk­ti-bukti dugaan penyimpangan dana hibah tersebut," katanya.

Penyidik pun belum bisa me­mastikan, sejauh mana pengeta­huan maupun keterlibatan Vicky Lumentut yang kini bergabung ke Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Dikonfirmasi seputar kemung­kinan perubahan status hu­kum orang nomor satu di Kota Manado tersebut, Warih pun mengaku, masih perlu menganalisis terlebih dulu.

"Biarkan penyidik memeriksa lebih dahulu. Nanti akan dilaku­kan kroscek guna menentukan status hukum saksi lebih lanjut. Apakah akan berubah menjadi ter­sangka atau bagaimana, lihat hasil pemeriksaannya," kata bekas Deputi Penindakan KPK itu.

Sebagaimana diketahui, pe­merintah pusat mengucurkan dana hibah sebesar Rp343 miliar untuk penanggulangan banjir bandang Manado yang terjadi pada 2014.

Dana tersebut dikucurkan secara bertahap. Pada 2015 pemerintah memberikan Rp213 miliar. Kemudian tahun 2016 kembali dikucurkan Rp14,3 miliar. "Total dananya mencapai Rp343 miliar. Saat ini sedang diteliti bagaimana peruntukan­nya," kata Warih.

Selain Vicky Lumentut, Kejagung sudah memeriksa Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado Maximilian Tatahede. Dia diperiksa menenai mekanisme penerimaan dana hibah berikut teknis penyaluran atau pemanfaatan dana tersebut.

Versi Tatahede, tidak ada penyelewengan penggunaan dana hibah penanggulangan bencana itu. Dana tersebut dipakai untuk pembangunan rumah di wilayah Pandu untuk korban banjir.

"Tahap pertama kami mem­bangun 1000 rumah dan sudah selesai. Tahap kedua ada 1.054 rumah yang dibangun tahun ini," sebutnya.

Menurut Tatahede, penggunaan dana hibah itu sudah be­nar karena diperuntukkan bagi masyarakat yang menjadi kor­ban banjir. Selain itu dana hibah digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat banjir, seperti pembuatan jembatan.
Kilas Balik
Kasudin Tata Air Jakut Dijebloskan Ke Sel
Korupsi Proyek Banjir
Dana swakelola banjir periode 2013-2015 di Jakarta Pusat juga diduga dikorupsi. Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat, HerningWahyuningsih sebagai tersangka.

Herning--yang kini menjabat Kepala Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara--dicokok penyidik gedung bundar dan dijebloskan ke tahanan.

"Tersangka HW ditahan di Rumah Tahanan Negara Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari terhitung mulai 9 Mei 2017 sampai 28 Mei 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum.

Bersamaan, penyidik juga me­nahan Pahala Tua, bekas Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Sumber Daya Air pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat.

Pahala Tua ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 9 Mei 2017 hingga 28 Mei 2017. Rum mengatakan penyidik menahan keduanya atas alasan subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana swakelola banjir di Jakarta Pusat Rp90 miliar sejak 20 Februari 2017. "Tim penyidik melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Sudin PU Tata Air Jakpus setelah memeriksa saksi sebanyak85 orang," tutur Rum.

Rum menjelaskan pada tahun anggaran 2013-2015 Sudin PU Tata Air Jakpus menganggarkandana Rp 230.047.137.844. Anggaran ini ditujukan pada kegiatan swakelola banjir di wilayahnya.

Kegiatan swakelola ini berupa perbaikan dan pemeliharaan sa­luran penghubung, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air, dan pemeliharaan saluran air selama 3 tahun.

Herning selaku Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat saat itu, mener­bitkan surat perintah tugas (SPT) kepada Pahala untuk melakukan proyek. Ia juga menerbitkan surat perintah ker­ja (SPK) kepada rekanan proyek yang diduga fiktif.

Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas PU Tata Air Jakpus lalu mengajukan permintaan pencairan dana ke Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta. "Dicairkan sebesar Rp 222.942.653.771, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemo­tongan sebesar 35 persen dari SPT atau sekitar Rp 90 miliar," ungkap Rum.

Herning dan Pahala pun dis­angka melakukan korupsi me­langgar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan men­gatakan, ada 35 pejabat di Dinas Tata Air yang telah ditahan Kejaksaan Agung karena diduga korupsi dana swakelola banjir.

Teguh mengatakan, jumlah pegawai yang ditahan itu terhi­tung sejak 2013. Dari seluruh pegawai yang ditahan, sebagian pegawai telah dipecat. Namun, ada yang masih dinonaktifkan sementara.

"Nah saya memang sangat prihatin karena sampai kemarin sudah ada 35 orang di Dinas Tata Air yang ditahan oleh Kejaksaan Agung. (Sebanyak) 35 pegawai itu untuk masalah ini (dana swakelola banjir) saja," kata Teguh.

Semua pegawai yang ditahan itu, kata Teguh, berasal dari lima wilayah. Teguh menjelas­kan, kasus tersebut terjadi saat sistem belanja dan pengadaan barang belum setransparan saat ini. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya