Berita

Hukum

Negara Kantongi Rp 6,37 Miliar Dari Laporan Gratifikasi KPK

SELASA, 02 OKTOBER 2018 | 22:35 WIB | LAPORAN:

. Jumlah total gratifikasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penyelenggara negara selama Januari-Agustus 2018 lebih dari seribu.

"Sampai dengan 31 Agustus 2018 KPK telah menerima sebanyak 1.534 laporan gratifikasi, baik melalui pelaporan langsung ataupun aplikasi gratifikasi online," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah menyampaikan data Direktorat Gratifikasi di Kantornya, Jakarta, Selasa (2/10).

Dari total gratifikasi tersebut, kata Febri, KPK menetapkan senilai Rp 6,37 miliar sebagai milik negara.

Catatan redaksi, barang gratifikasi unik yang dilaporkan penyelenggara negara atau pegawai negeri ke KPK selama periode Januari-Agutus 2018 antara lain 1 hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan Cina, dan keris. Gratifikasi lainnya yang dilaporkan ke KPK adalah mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, suplemen ginseng, uang tunai 200 ribu dolar AS.

Catatan redaksi, barang gratifikasi unik yang dilaporkan penyelenggara negara atau pegawai negeri ke KPK selama periode Januari-Agutus 2018 antara lain 1 hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan Cina, dan keris. Gratifikasi lainnya yang dilaporkan ke KPK adalah mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umrah, suplemen ginseng, uang tunai 200 ribu dolar AS.

Febri mengimbau seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara agar semaksimal mungkin menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan.

"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," tukas Febri.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya