Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

MUI Harus Keluarkan Fatwa Haram Menjarah

SELASA, 02 OKTOBER 2018 | 09:13 WIB | LAPORAN:

Pernyataan pemerintah yang memberikan izin masyarakat untuk seenaknya mengambil barang-barang milik peritel di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, dipertanyakan. Terlebih izin itu tanpa berkoordinasi dahulu dengan pemilik usaha.

"Ah mosok sih bebas menjarah? Kalau seperti itu jelas salah. Menjarah itu kejahatan pidananya cukup berat. Apalagi menjarah dalam kondisi bencana alam itu masuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," kecam pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton T Digdoyo kepada redaksi, Selasa (2/10).

Seharusnya, lanjut Anton, untuk mengatasi darurat kelaparan dan kehausan korban bencana digandeng para pemilik toko agar bersedia memberikan barang-barang dagangannya. Dengan syarat dicatat tertib sehingga bisa nantinya diganti pemerintah. Dengan begitu, terjalin kerjasama yang harmoni di antara semua pihak.  


"Kalau dengan kita bebas menjarah ya jelas banyak kerusakan. Namanya saja menjarah kaca-kaca dipecah, pintu-pintu dibongkar, jendela-jendela dijebol dan sebagainya. Akhirnya terjadi kekacauan luar biasa di Palu seperti yang viral di media dan nanti akan kesulitan pendataannya," terangnya.

Belakangan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah ada ganti rugi atas penjarahan tersebut. Tapi menginstruksikan pemda fasilitasi fasilitasi membeli minuman dan makanan di toko yang jual untuk diberikan terlebih dahulu kepada pengungsi dan warga korban gempa dan tsunami yang dirawat di rumah sakit.

"Kan jadi serba tak jelas?" cetus purnawirawan Polri jenderal bintang satu tersebut.

Menurut dia, MUI harus segera mengeluarkan fatwa haram melakukan penjarahan baik di waktu normal apalagi saat bencana. [wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya