Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Politik

MUI Harus Keluarkan Fatwa Haram Menjarah

SELASA, 02 OKTOBER 2018 | 09:13 WIB | LAPORAN:

Pernyataan pemerintah yang memberikan izin masyarakat untuk seenaknya mengambil barang-barang milik peritel di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah, dipertanyakan. Terlebih izin itu tanpa berkoordinasi dahulu dengan pemilik usaha.

"Ah mosok sih bebas menjarah? Kalau seperti itu jelas salah. Menjarah itu kejahatan pidananya cukup berat. Apalagi menjarah dalam kondisi bencana alam itu masuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa)," kecam pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton T Digdoyo kepada redaksi, Selasa (2/10).

Seharusnya, lanjut Anton, untuk mengatasi darurat kelaparan dan kehausan korban bencana digandeng para pemilik toko agar bersedia memberikan barang-barang dagangannya. Dengan syarat dicatat tertib sehingga bisa nantinya diganti pemerintah. Dengan begitu, terjalin kerjasama yang harmoni di antara semua pihak.  


"Kalau dengan kita bebas menjarah ya jelas banyak kerusakan. Namanya saja menjarah kaca-kaca dipecah, pintu-pintu dibongkar, jendela-jendela dijebol dan sebagainya. Akhirnya terjadi kekacauan luar biasa di Palu seperti yang viral di media dan nanti akan kesulitan pendataannya," terangnya.

Belakangan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membantah ada ganti rugi atas penjarahan tersebut. Tapi menginstruksikan pemda fasilitasi fasilitasi membeli minuman dan makanan di toko yang jual untuk diberikan terlebih dahulu kepada pengungsi dan warga korban gempa dan tsunami yang dirawat di rumah sakit.

"Kan jadi serba tak jelas?" cetus purnawirawan Polri jenderal bintang satu tersebut.

Menurut dia, MUI harus segera mengeluarkan fatwa haram melakukan penjarahan baik di waktu normal apalagi saat bencana. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya