Berita

Wamen ESDM/Net

Bisnis

Neraca Gas Indonesia 2018-2027: Dibagi Enam Region dan Tiga Skenario

SELASA, 02 OKTOBER 2018 | 09:09 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO


. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meluncurkan Buku Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027.

Buku ini dapat menjadi acuan bagi pengambilan kebijakan, baik Pemerintah Pusat, Daerah, masyarakat juga badan usaha.

Dalam penyusunanya, Kementerian ESDM membagi neraca gas bumi Indonesia menjadi enam region dengan tiga skenario. Buku neraca gas ini disusun dengan perhitungan yang cermat dan data yang akurat dengan memperhitungkan supply dan demand serta dinamika yang menyertainya.

Dalam penyusunanya, Kementerian ESDM membagi neraca gas bumi Indonesia menjadi enam region dengan tiga skenario. Buku neraca gas ini disusun dengan perhitungan yang cermat dan data yang akurat dengan memperhitungkan supply dan demand serta dinamika yang menyertainya.

"Alhamdulillah kami dari Kementerian ESDM telah meluncurkan Buku Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027. Tujuan dari peluncuran buku ini adalah memberitahukan informasi yang seakurat mungkin kepada dunia usaha, kepada investor dan pihak-pihak yang ingin mengetahui bagaimana posisi neraca gas kita di Indonesia," ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar usai peluncuran, Senin (1/10).

Menurut Archandra, neraca Gas yang disusun termasuk didalamnya demandnya seperti apa, suplainya dari mana, kemudian tahun kapan akan kekurangan gas atau tahun kapan akan kelebihan gas.

"Dari data yang ada kita bagi menjadi enam region masing-masing region ada karakteristiknya tergantung dari pembangunan infrastrukturnya," lanjut Arcandra.

Pembagian enam region tersebut yakni, Region I, Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Region II Sumatera Bagian Selatan, Tengah dan Kepulauan Riau. Selanjutnya, Region III, Jawa Tengah, Region IV, Jawa Timur, Region V, Wilayah Kalimantan Timur dan Region enam dengan komitmen Ekspor yakni Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Enam region tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing terkait supply, dan ketersediaan infrastrukturnya serta mengikuti kebutuhan baik itu dari industri dalam negeri maupun dari PLN yang merupakan off taker terbesar untuk gas di Indonesia," jelas Arcandra.

Selanjutnya untuk pembagian tiga skenario yang digunakan sebagai perhitungan, dapat dijelaskan secara umum adalah sebagai berikut :

Skenario I: Neraca Gas Nasional diproyeksikan mengalami surplus gas pada tahun 2018-2027. Hal tersebut dikarenakan perhitungan proyeksi kebutuhan gas mengacu pada realisasi pemanfaatan gas bumi serta tidak diperpanjangnya kontrak-kontrak ekspor gas pipa/LNG untuk jangka panjang.

Skenario II: Neraca Gas Nasional diproyeksikan tetap surplus pada tahun 2018-2024. Sedangkan pada tahun 2025-2027 terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna. Proyeksi kebutuhan gas pada skenario II, menggunakan asumsi: Pemanfaatan gas dari kontrak eksisting terealisasi 100 persen, Pemanfaatan gas untuk sektor kelistrikan sesuai dengan RUPTL 2018-2027, Asumsi pertumbuhan gas bumi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yaitu 5,5 persen untuk sektor Industri Retail, Pelaksanaan Refinery Development Master Plan (RDMP) sesuai jadwal, pelaksanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal.

Skenario III: Neraca Gas Nasional diproyeksikan surplus gas dari tahun 2019-2024. Sedangkan tahun 2018 tetap mencukupi sesuai realisasi dan rencana tahun berjalan. Sementara pada tahun 2025-2027, sebagaimana skenario II bahwa terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna. Proyeksi kebutuhan gas pada skenario III menggunakan asumsi: Pemanfaatan gas dari kontrak eksisting terealisasi 100 persen, Pemanfaatan gas untuk sektor kelistrikan sesuai dengan RUPTL 2018-2027, Sektor industri Retail memanfaatkan gas pada maksimum kapasitas pabrik serta penambahan demand dari pertumbuhan ekonomi dengan asumsi 5,5 persen, Pelaksanaan RDMP sesuai jadwal, pelaksanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya