Berita

Wamen ESDM/Net

Bisnis

Neraca Gas Indonesia 2018-2027: Dibagi Enam Region dan Tiga Skenario

SELASA, 02 OKTOBER 2018 | 09:09 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO


. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja meluncurkan Buku Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027.

Buku ini dapat menjadi acuan bagi pengambilan kebijakan, baik Pemerintah Pusat, Daerah, masyarakat juga badan usaha.

Dalam penyusunanya, Kementerian ESDM membagi neraca gas bumi Indonesia menjadi enam region dengan tiga skenario. Buku neraca gas ini disusun dengan perhitungan yang cermat dan data yang akurat dengan memperhitungkan supply dan demand serta dinamika yang menyertainya.

Dalam penyusunanya, Kementerian ESDM membagi neraca gas bumi Indonesia menjadi enam region dengan tiga skenario. Buku neraca gas ini disusun dengan perhitungan yang cermat dan data yang akurat dengan memperhitungkan supply dan demand serta dinamika yang menyertainya.

"Alhamdulillah kami dari Kementerian ESDM telah meluncurkan Buku Neraca Gas Bumi Indonesia 2018-2027. Tujuan dari peluncuran buku ini adalah memberitahukan informasi yang seakurat mungkin kepada dunia usaha, kepada investor dan pihak-pihak yang ingin mengetahui bagaimana posisi neraca gas kita di Indonesia," ujar Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar usai peluncuran, Senin (1/10).

Menurut Archandra, neraca Gas yang disusun termasuk didalamnya demandnya seperti apa, suplainya dari mana, kemudian tahun kapan akan kekurangan gas atau tahun kapan akan kelebihan gas.

"Dari data yang ada kita bagi menjadi enam region masing-masing region ada karakteristiknya tergantung dari pembangunan infrastrukturnya," lanjut Arcandra.

Pembagian enam region tersebut yakni, Region I, Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Region II Sumatera Bagian Selatan, Tengah dan Kepulauan Riau. Selanjutnya, Region III, Jawa Tengah, Region IV, Jawa Timur, Region V, Wilayah Kalimantan Timur dan Region enam dengan komitmen Ekspor yakni Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Enam region tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing terkait supply, dan ketersediaan infrastrukturnya serta mengikuti kebutuhan baik itu dari industri dalam negeri maupun dari PLN yang merupakan off taker terbesar untuk gas di Indonesia," jelas Arcandra.

Selanjutnya untuk pembagian tiga skenario yang digunakan sebagai perhitungan, dapat dijelaskan secara umum adalah sebagai berikut :

Skenario I: Neraca Gas Nasional diproyeksikan mengalami surplus gas pada tahun 2018-2027. Hal tersebut dikarenakan perhitungan proyeksi kebutuhan gas mengacu pada realisasi pemanfaatan gas bumi serta tidak diperpanjangnya kontrak-kontrak ekspor gas pipa/LNG untuk jangka panjang.

Skenario II: Neraca Gas Nasional diproyeksikan tetap surplus pada tahun 2018-2024. Sedangkan pada tahun 2025-2027 terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna. Proyeksi kebutuhan gas pada skenario II, menggunakan asumsi: Pemanfaatan gas dari kontrak eksisting terealisasi 100 persen, Pemanfaatan gas untuk sektor kelistrikan sesuai dengan RUPTL 2018-2027, Asumsi pertumbuhan gas bumi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yaitu 5,5 persen untuk sektor Industri Retail, Pelaksanaan Refinery Development Master Plan (RDMP) sesuai jadwal, pelaksanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal.

Skenario III: Neraca Gas Nasional diproyeksikan surplus gas dari tahun 2019-2024. Sedangkan tahun 2018 tetap mencukupi sesuai realisasi dan rencana tahun berjalan. Sementara pada tahun 2025-2027, sebagaimana skenario II bahwa terdapat potensi dimana kebutuhan gas lebih besar daripada pasokan, namun hal tersebut belum mempertimbangkan adanya potensi pasokan gas dari penemuan cadangan baru dan kontrak gas di masa mendatang seperti blok Masela dan blok East Natuna. Proyeksi kebutuhan gas pada skenario III menggunakan asumsi: Pemanfaatan gas dari kontrak eksisting terealisasi 100 persen, Pemanfaatan gas untuk sektor kelistrikan sesuai dengan RUPTL 2018-2027, Sektor industri Retail memanfaatkan gas pada maksimum kapasitas pabrik serta penambahan demand dari pertumbuhan ekonomi dengan asumsi 5,5 persen, Pelaksanaan RDMP sesuai jadwal, pelaksanaan pembangunan pabrik-pabrik baru petrokimia dan pupuk sesuai jadwal. [jto]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya