Berita

Peraga Kampanye/Net

Politik

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Ikuti Aturan KPU

SENIN, 01 OKTOBER 2018 | 03:26 WIB | LAPORAN:

Peserta Pemilu 2019, khususnya calon anggota legislatif (caleg), dilarang memasang alat peraga kampanye sembarangan.

"Kalau melanggar, kami langsung tertibkan," tegas Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, dilansir RMOLJakarta, Minggu (30/9).

Menurut Puadi, seluruh pemasangan alat peraga maupun lokasi untuk berkampanye, harus mengikuti aturan KPU DKI Jakarta.


"Alat peraga itu tak asal-asalan pasang sembarang tempat, tapi ada mekanisme yang harus diikuti oleh para peserta pemilu," ujar Puadi.

Sebelum pemasangan alat peraga kampanye, lanjut Puadi, diharuskan terlebih dahulu untuk menunjukkan desain alat peraga ke pihak KPU DKI Jakarta.

Apabila disetujui, pihak KPU bakal menentukan lokasi-lokasi para peserta pemilu dalam memasang alat peraga kampanyenya.

"Jadi, harus ditunjukkan dulu ke KPU desainnya. Nanti, pihak KPU yang menentukan pemasangannya," ucap Puadi.

Alat peraga kampanye dapat diserahkan kepada pihak KPU pada tanggal 1-5 Oktober 2018. Setelah itu, KPU DKI segera memasang yang kemudian tetap pengawasan terhadap alat peraga yang lain.

"Tidak dipasang di taman, tiang listrik, tiang traffict light, ataupun di pohon, hingga di jalan-jalan protokol," pungkas Puadi. [lov]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya