Berita

Sofyan Basir/net

Hukum

KPK: Sofyan Basir Jalani Tiga Pokok Pemeriksaan

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 22:07 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginterogasi Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, dalam tiga pokok pemeriksaan hari ini.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, tiga pokok pemeriksaan tersebut meliputi aspek proses pengambilan keputusan, pertemuan-pertemuan, dan aliran dana suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Proses pembahasan dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan yang diketahui atau dihadiri oleh saksi dengan pihak lain dan tersangka, serta pengetahuan saksi tentang informasi aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).


KPK sudah tiga kali memeriksa Sofyan Basir. Nama Sofyan muncul di kasus ini setelah rumah dan kantornya digeledah penyidik KPK. Sejumlah dokumen dan rekaman CCTV di rumah pribadi dan kantor Sofyan disita KPK.

Beredar informasi bahwa proyek PLTU Riau-1 bisa berjalan karena "mengorbankan" PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) 6 yang sudah terbentuk konsorsium, bahkan sudah memiliki perjanjian inti (Heads of Agreement). Proyek itu tiba-tiba saja dibatalkan. Perubahan ini disinyalir karena ada peran petinggi PLN sebagai pelaksana regulasi dan kuasa pengguna anggaran proyek.

Proyek PLTU Riau-1 diskenariokan digarap oleh konsorsium yang terdiri atas Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Konsorsium akan mengembangkan, membangun, mengoperasikan dan memelihara tambang batubara mulut berukuran 2 x 300 MW.

Berdasarkan LoI, konsorsium akan memasukkan PPA definitif dengan PLN setelah dipenuhinya syarat dan ketentuan tertentu. Setelah diterimanya LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk menyelesaikan perjanjian offtaker tetap jangka panjang dengan anak usaha Blackgold, PT Samantaka Batubara, untuk memasok batubara ke PLTU Riau-1.

Untuk memuluskan masuknya Blackgold, terjadi kongkalikong dan penyuapan yang saat ini disidik KPK.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni pemilik Blackgold, Johannes Kotjo; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham; dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Eni Saragih. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya