Berita

Foto/RMOL

Hukum

Eksekusi Mati Terpidana Berdampak Signifikan Tekan Peredaran Narkoba

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 16:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana mati kasus narkoba didorong segera dieksekusi. Hal itu, diyakini akan berdampak signifikan menekan peredaran narkoba hingga 50-60 persen.

"Jelas, efeknya sangat signifikan. Besar sekali efeknya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta, Jumat (28/9).

Namun, kata Eko, hingga saat ini eksekusi mati tersebut belum juga terlaksana. Penyebabnya, banyak di antara pelaku yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke kejaksaan untuk menunda eksekusi mati. Namun, ia berharap putusan eksekusi mati segera dilakukan.


"Nanti kita tinggal eksekusi langsung saja. Maka kami harapkan segera hukuman mati itu untuk diputuskan. Kita tinggal siapkan regu penembaknya," tegas Eko.

Senada dengan Eko, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Heru Winarko juga berharap eksekusi mati pada terpidana narkoba segera mendapatkan kepastian. Dengan adanya kepastian eksekusi itu diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata pada para pengedar.

Heru menuturkan, kurang lebih ada 91 terpidana mati yang masih dalam proses. Puluhan terpidana mati itu melakukan berbagai proses misalnya proses pengajuan kembali (PK) dan proses hukum lainnya.

"Harapan kami disegerakan untuk hukuman mati ini agar ada kepastian," kata Heru. [lov]



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya