Berita

Politik

Abuse Of Power, Ancaman Nyata Pilpres 2019

JUMAT, 28 SEPTEMBER 2018 | 02:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ada perbedaan mencolok dari kedua pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menghadapi Pilpres 2019.

Kubu Prabowo-Sandi secara terbuka telah menyatakan membebaskan kepala daerah yang berhasil diusungnya. Namun, hal berbeda justru ditunjukkan oleh kubu Jokowi-Ma'ruf. Kepala daerah yang telah berhasil diusung sudah menyatakan sikap politik dengan mendukung Jokowi-Ma'ruf.

Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjama mengatakan, secara aturan memang tidak ada larangan bagi kepala daerah untuk menentukan sikap politik, namun yang menjadi permasalahan adalah sejauh mana pengawasan terhadap mereka.


"Sejauh mana pengawasan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang alias abuse of power oleh kepala daerah yang memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan kampanye salah satu kandidat," tegas Jajat kepada redaksi, Jumat (28/9).

Dia menambahkan, kasus yang belum lama ini viral bagaimana seorang bupati di Sumatera Barat yang membagi-bagikan bantuan dengan label merupakan bantuan dari Presiden Joko Widodo, merupakan contoh kecil dari penyalahgunaan wewenang.

"Tanpa adanya pengawasan yang ketat tentu sulit menghindari hal serupa tidak terjadi di daerah lain, apalagi beberapa kelapa daerah juga sudah menyatakan dukungannya secara terbuka," ujar Jajat.

Bahaya dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara bukan hanya sebatas pemanfaatan anggaran negara untuk kepentingan politik, lebih dari itu tekanan secara birokrasi juga akan sulit dihindari.

"Untuk itu di sinilah diperlukan peran dan keseriusan dari penyelenggara pemilu dalam menjaga demokrasi tetap berjalan jujur dan adil yang menjadi harapan semua pihak," tutup Jajat. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya