Berita

Karyawan PT Kertas Leces/RMOL

Hukum

Pengadilan Niaga Surabaya Batalkan Perjanjian Damai PT Kertas Leces

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan homologasi atau perjanjian damai yang diajukan karyawan PT Kertas Leces (Persero), Probolinggo.

Dalam amar putusannya, Selasa (25/9), majelis hakim yang dipimpin Dedi Fardiman secara tegas menyatakan membatalkan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disahkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015.

Eko Novriansyah Putra selaku kuasa hukum karyawan PT Kertas Leces mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, dengan putusan majelis hakim maka secara otomatis PT Kertas Leces dinyatakan pailit.


"Alhamdulillah, atas putusan ini majelis hakim telah menggunakan kewenangan dan keyakinannya dengan tepat serta benar. Karena ini menyangkut kelangsungan hidup para karyawan selanjutnya," kata Eko.

Dia berharap putusan tersebut bisa menyelesaikan gaji dan pesangon yang menjadi hak karyawan yang belum dibayarkan sejak bertahun-tahun lalu.

"Ada sekitar hampir dua ribu karyawan yang selama ini gajinya terutang dan pesangonnya selama empat tahun tidak dibayar. Di mana, masing-masing karyawan semestinya memperoleh haknya sekitar Rp 150 sampai Rp 250 juta. Dengan pailitnya PT Kertas Leces ini hak-hak mereka segera terselesaikan," papar Eko.

Menurutnya, para karyawan terpaksa membawa kasus itu ke pengadilan karena PT Kertas Leces yang notebene berstatus sebagai BUMN belum melaksanakan isi proposal perdamaian untuk membayar tagihan-tagihan kepada kliennya.

"Dalam proposal perdamaian, pembayaran seharusnya sudah dilakukan sejak Mei 2017 tapi sampai sekarang belum ada yang diterima," kata Eko.

Permohonan pembatalan sendiri telah diajukan karyawan sejak 15 Maret lalu. Sementara, perkara terdaftar dengan Nomor 01/Pdt.Sus Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby.

Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kertas Leces sendiri telah dihomologasi melalui putusan 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby pada 18 Mei 2015.

"Para pemohon ini memegang tagihan kurang lebih Rp 2,118 miliar yang terdiri dari gaji dan pesangon belum dibayarkan," beber Eko dalam keterangannya.

Selain sebanyak 15 karyawan PT Kertas Leces, dalam catatan persidangan diketahui ada pula kreditur konkuren yaitu CV Alex Supraptono Grup dengan nilai tagihan Rp 271 juta yang bernasib sama.

Pembayaran kepada CV Alex Supraptono seharusnya dimulai bersamaan dengan para pemohon pembatalan homologasi. Dalam PKPU, PT Kertas Leces memiliki total tagihan senilai Rp 2,124 triliun atas 431 kreditur.

Sementara tagihan preferen yang dipegang Kementerian Keuangan dikenakan grace period selama lima tahun dengan waktu pembayaran selama 45 tahun. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya