Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membawa barang bukti hasil pengeledahan/RMOL

Hukum

Penyidik Ditipideksus Bawa Komputer Dari Pengeledahan Kantor Colombia

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 21:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polro menggeledah kantor PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) di Ruko Jembatan Lima, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).

Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari pengungkapan kasus pembobolan 14 bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) yang ditaksir berjumlah Rp 14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monang menjelaskan dari pengeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya komputer induk.

"Mudah-mudahan dari barang bukti ini kita dapat data umum dan jumlah nasabah dan segala macam," kata Daniel di lokasi.

Dalam pengembangan, kata Daniel, jajaranya bakal memanggil pihak bank untuk dimintai keterangan. Penyidik ingin mengetahui sekaligus mengkonfirmasi terkait fasilitas pinjaman yang dilakukan oleh PT SNP dan Colombia.

"Kalau mereka tidak datang pasti kita panggil. Kan mereka yang berkepentingan, yang rugi mereka (kalau tidak datang)," ujar Daniel.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Adapun modus PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar.

Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar.

Daniel mengungkapkan bahwa hal ini juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta.

"Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun," ungkapnya.

Mantan Direskrimum Polda Sumatera Selatan itu mengatakan penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP selaku Direktur Operasional, RA  sebagai Direktur Keuangan, CDS selaku Manager Akutansi dan Asisten Manager Keuangan berinisial AS.

"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif,"  jelas Daniel. [nes]


Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya