Berita

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membawa barang bukti hasil pengeledahan/RMOL

Hukum

Penyidik Ditipideksus Bawa Komputer Dari Pengeledahan Kantor Colombia

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 21:02 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polro menggeledah kantor PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) di Ruko Jembatan Lima, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/9).

Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari pengungkapan kasus pembobolan 14 bank yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) dan PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) yang ditaksir berjumlah Rp 14 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monang menjelaskan dari pengeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya komputer induk.


"Mudah-mudahan dari barang bukti ini kita dapat data umum dan jumlah nasabah dan segala macam," kata Daniel di lokasi.

Dalam pengembangan, kata Daniel, jajaranya bakal memanggil pihak bank untuk dimintai keterangan. Penyidik ingin mengetahui sekaligus mengkonfirmasi terkait fasilitas pinjaman yang dilakukan oleh PT SNP dan Colombia.

"Kalau mereka tidak datang pasti kita panggil. Kan mereka yang berkepentingan, yang rugi mereka (kalau tidak datang)," ujar Daniel.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu. Adapun modus PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016 sampai 2017 dengan plafon kepada debitur sebesar Rp425 miliar.

Akan tetapi pada Mei 2018 status kredit tersebut macet sebesar Rp141 miliar.

Daniel mengungkapkan bahwa hal ini juga terjadi pada fasilitas kredit yang diajukan oleh PT SNP kepada kreditur bank lain sebanyak 14 bank yang terdiri dari bank BUMN dan bank swasta.

"Total kerugian berkaitan dengan fasilitas kredit sekitar Rp14 triliun," ungkapnya.

Mantan Direskrimum Polda Sumatera Selatan itu mengatakan penyidik sudah menangkap dan menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP selaku Direktur Operasional, RA  sebagai Direktur Keuangan, CDS selaku Manager Akutansi dan Asisten Manager Keuangan berinisial AS.

"Kita masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif,"  jelas Daniel. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya