Berita

Joko Widodo/Net

Politik

KPU: Jokowi Boleh Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 16:12 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang Capres petahana, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan pesawat kepresidenan selama menjalani kampanye.

Hal itu sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menjelaskan meski Jokowi peserta Pilpres 2019, namun bukan berarti pengamanan terhadap dirinya longgar. Untuk itu pihaknya tetap merujuk pada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden. Termasuk penggunaan pesawat kepresidenan.


"Kalau memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik kijang, aspek keamannya gimana?" ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).

Wahyu enggan menanggapi pandangan berbagai pihak yang mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Ia hanya menegaskan, selain PP, pihaknya juga merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 305 UU Pemilu menjelaskan tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Termasuk fasilitas menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

"Kebetulan Presiden RI jadi Capres. Oleh karena itu, mohon dipahami, berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden RI yang jadi Capres RI berhak mendapatkan fasilitas protokoler, fasilitas kesehatan, dan keamanan sebagai mana mestinya," pungkasnya. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya