Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Rasio Utang Terhadap PDB Masih Dalam Batas Aman

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Membengkaknya rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 30,31 persen masih dalam batas aman.

Melesetnya target pemerintah dalam menjaga rasio utang terhadap PDB dari target 29 persen dipengaruhi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Lebih tingginya capaian dari target walaupun mengindikasikan adanya pembengkakan rasio utang terhadap PDB sebaiknya tidak perlu terlalu dipermasalahkan.

Pengamat ekonomi Assyifa Szami Ilman menjelaskan, capaian rasio utang terhadap PDB sebesar 30,31 persen masih jauh di bawah batas 60 persen yang ditetapkan UU Keuangan Negara. Secara perundang-undangan, masih terdapat ruang bagi pemerintah untuk berutang melalui penerbitan instrumen utang seperti Surat Berharga Negara (SBN).
"Adanya utang tidak selamanya perlu dipandang negatif, asal pemerintah memiliki manajemen yang baik dalam pengelolaannya. Berkaca pada kondisi keseimbangan anggaran yang masih defisit, utang menjadi instrumen yang praktis untuk menutup kebutuhan negara dan pada akhirnya dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

"Adanya utang tidak selamanya perlu dipandang negatif, asal pemerintah memiliki manajemen yang baik dalam pengelolaannya. Berkaca pada kondisi keseimbangan anggaran yang masih defisit, utang menjadi instrumen yang praktis untuk menutup kebutuhan negara dan pada akhirnya dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Perlu juga diingat bahwa pada dasarnya kondisi perekonomian global yang tidak menentu diperkirakan masih akan terjadi hingga 2020. Mengingat, kebijakan Bank Sentral AS yang tidak terduga bisa sangat berpengaruh terhadap fluktuasi nilai rupiah, sehingga pada akhirnya dapat memengaruhi jumlah rasio utang terhadap PDB.

Untuk itu, dia meminta pemerintah benar-benar melakukan perencanaan yang baik sebelum menerbitkan instrumen utang baru. Agar mengurangi ketergantungan terhadap utang, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama dalam mendorong penerimaan pajak yang lebih tinggi. Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 11-12 persen, di bawah standar World Bank untuk negara berkembang sebesar 15 persen.

"Pemerintah di segala tingkatan harus transparan mengenai penggunaan anggaran. Dengan adanya transparansi, wajib pajak dapat mengetahui penggunaan pajak mereka dan merasa berkontribusi kepada pembangunan," imbuh Ilman yang juga peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya