Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan pemetaan kerawanan Pemilu 2019. Potensi kerawanan itu diprediksi berdasarkan berbagai permasalahan pada tahapan-tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin memaparkan bahwa berdasarkan analisis kerawanan pertahapan, kerawanan di Pemilu 2019 akan muncul saat pemutakhiran data pemilih, kampanye, distribusi dogistik, pemungutan, dan perhitungan suara.
Di tahapan sengketa pemutakhiran data pemilih ada sebanyak 224 kabupaten/kota atau 43,6 persen yang masuk kategori karawanan tinggi. Sementara 290 kabupaten/kota atau 56,4 persen masuk kategori kerawanan rawan sedang.
"Kondisi ini dipengaruhi oleh proses perekaman KTP Elektronik yang belum selesai hingga Dasember 2018," katanya dalam acara peluncuran buku berjudul ‘Ringkasan Eksekutif Indeks Kerawanan Pemilu 2019’ di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9).
Adapun untuk tahapan kampanye, lanjut dia, berdasarkan sub dimensi keamanan, kondisi rawan timbul karena relasi kuasa tingkat lokal, kampanye, partisipasi partai, dan partisipasi kandidat, akan ada 127 kabupaten/kota yang masuk kategori rawan tinggi.
“Sementara 387 kabupaten/kota yang rawan sedang.
Di tahapan pengadaan dan distribusi logistik, dengan mendasarkan pada subdimensi otoritas penyelenggara pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara, terdapat 28 kabupaten/kota yang rawan tinggi. Sementara selebihnya 486 kabupaten/ kota rawan sedang.
Sementara berdasarkan subdimensi hak pilih, pelaksanaan pemungutan suara, partisipasi pemilih, partisipasi publik, dan otoritas penyelenggara pemilu, kerawanan akan konflik pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara diprediksi muncul di 272 Kabupaten/Kota.
Sedang 242 kabupaten/kota hanya memiliki potensi rawan sedang untuk kategori ini.
Di tahapan sengketa, baik proses maupun hasil, potensi kerawanan tinggi akan terjadi di 251 kabupaten/kota dan kerawanan sedang di 263 persen kabupaten/kota.
“Semua itu didasarkan pada subdimensi otoritas penyelenggara pemilu, sengketa keberatan pemilu, proses pencalonan, partisipasi partai, dan partisipasi kandidat," pungkasnya.
[ian]