Berita

Gathot Harsono/Net

Hukum

Gathot Harsono Dituntut 7 Tahun Bui

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 02:13 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono dalam kasus korupsi penjualan aset PT Pertamina.

Tuntutan terhadap Gathot disampaikan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU TM Pakpahan disebutkan bahwa Gathot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) K I HUH Pidana dalam dakwaan subsider.


"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," demikian tuntutan JPU.

Selain dituntut tujuh tahun penjara, JPU juga mendakwa dengan perampasan beberapa bidang tanah untuk diserahkan kepada PT Pertamina.

Perampasan tanah yang dimaksud meliputi sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3895 dan NIB 09.02.06.02.051.59/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Selanjutnya, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3896 dan NIB 09.02.06.02.051.60/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Ketiga, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3897 dan NIB 09.02.06.02.051.61/Grogol Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.

Keempat, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3898 dan NIB 09.02.06.02.051.62/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Kelima, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3899 dan NIB 09.02.06.02.051.63/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.

"Berkaitan dengan persoalan pembebanan hak tanggungjawab pada beberapa bank menjadi tanggungjawab masing-masing pihak," katanya. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya