Berita

Gathot Harsono/Net

Hukum

Gathot Harsono Dituntut 7 Tahun Bui

SELASA, 25 SEPTEMBER 2018 | 02:13 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada eks Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono dalam kasus korupsi penjualan aset PT Pertamina.

Tuntutan terhadap Gathot disampaikan pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (24/9).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan JPU TM Pakpahan disebutkan bahwa Gathot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) K I HUH Pidana dalam dakwaan subsider.


"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan," demikian tuntutan JPU.

Selain dituntut tujuh tahun penjara, JPU juga mendakwa dengan perampasan beberapa bidang tanah untuk diserahkan kepada PT Pertamina.

Perampasan tanah yang dimaksud meliputi sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3895 dan NIB 09.02.06.02.051.59/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Selanjutnya, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3896 dan NIB 09.02.06.02.051.60/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Ketiga, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3897 dan NIB 09.02.06.02.051.61/Grogol Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.

Keempat, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3898 dan NIB 09.02.06.02.051.62/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati.

Kelima, sebidang tanah berdasarkan sertifikat HGB No.3899 dan NIB 09.02.06.02.051.63/Grogol Selatan Jl Arteri Pondok Indah RT 007/008 Jaksel atas nama Lidya Swandajani Setiawati berikut sertifikat HGB.

"Berkaitan dengan persoalan pembebanan hak tanggungjawab pada beberapa bank menjadi tanggungjawab masing-masing pihak," katanya. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya