Berita

Gedung Bareskrim Polri/Net

Hukum

Bareskrim Lanjutkan Kasus Penggelapan Dan TPPU Gunawan Jusuf

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 20:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

  Direktur Utama PT Makindo Gunawan Jusuf membatalkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pembatalan gugatan ini dibacakan saat sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).

"Hakim telah menerima surat dari pemohon intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar Kartim.


Kartim menambahkan dengan adanya permohonan pencabutan gugatan maka pengadilan tidak dapat melanjutkan perkara. Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan.

"Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Kartim menutup sidang.

Di kesempatan yang berbeda, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan adanya keputusan tersebut membuat laporan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong (TKS) ke Bareskrim Polri tetap dilanjutkan.

"Dari Dir Pideksus menyebutkan akan melanjutkan kasus tersebut, karena masih ada beberapa hal yang terus dikaji dan diungkap tentang kasus tersebut," ujar Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/9).

Diketahui, Gunawan selaku pengusaha gula mengugat Polri lantaran dijadikan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan TPPU. Gugatan praperadilan didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada 30 Agustus 2018.

Adapun kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan dengan total sekitar 126 juta dolar AS.

Dalam masa investasi itu, TKS hendak menarik kembali dana yang telah ditanam di PT Makindo. Namun Gunawan melalui mantan istrinya, Claudine Jusuf menyatakan bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uang di PT Makindo.

TKS lalu melaporkan kasus ini ke polisi pada 20 April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana.

Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

Pada 2013, Divisi Hukum Polri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan PN Jaksel memenangkan pemohon. Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik.

Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004. Penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluwarsa.

Toh Keng Siong sempat dua kali mengajukan somasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.

Lalu pada 22 agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU dan dijawab dengan Gunawan dengan Gugatan praperadilan pada 30 Agustus 2018. [nes]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya