Berita

Gedung KPU/Net

Politik

16 Parpol Dan Dua Pasangan Capres-Cawapres Serahkan Dana Awal Kampanye

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 00:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu serentak 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (23/9).

Selain ke-16 parpol, dua pasang capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi juga menyerahkan LADK-nya di hari yang sama. Sementara calon perseorangan DPD menyerahkan di tingkat provinsi.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Hasyim Asy'ari mengatakan hingga batas akhir pukul 18.00 WIB, tercatat seluruh parpol tingkat nasional telah menyerahkan LADK-nya. Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga lima hari ke depan.


"Hingga lima hari kedepan berarti 28 September 2018," ucap Hasyim dilansir dari laman KPU.

Terkait besaran dana kampaye masing-masing peserta pemilu (parpol dan capres-cawapres) Hasyim mengaku belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai.

"Karena masih ada yang harus diverifikasi dan kemudian secara UU ditentukan KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah masa perbaikan selesai jadi setelah 28 September 2018," kata Hasyim.

Meski demikian Hasyim memastikan untuk tingkat nasional seluruh partai politik telah mengikuti aturan yang tertuang didalam UU 7/2017 tentang pemilu yang mewajibkan mereka melaporkan LADK-nya. Sebab sanksi dari ketidakpatuhan akan aturan ini kepesertaan bisa dibatalkan.

Adapun untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang pelaporannya diserahkan ke masing-masing KPU di tiap tingkatan, dirinya belum mendapat laporan.

"Untuk hal ini kami akan sampaikan perkembangannya karena kami juga masih menunggu informasi dari teman-teman KPU di provinsi kab/kota seluruh Indonesia," tambah Hasyim.

Selain LADK yang dilaporkan parpol, capres-cawapres dan calon perseorangan DPD hari ini, mereka juga masih diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya dua kali lagi yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Januari 2019, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) delapan hari setelah pemungutan suara.

"Jadi kalau pemungutan suara 17 April 2019 maka LPPDK dilaporkan 25 April 2019," tutup Hasyim. [rus]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya