Berita

Gedung KPU/Net

Politik

16 Parpol Dan Dua Pasangan Capres-Cawapres Serahkan Dana Awal Kampanye

SENIN, 24 SEPTEMBER 2018 | 00:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebanyak 16 partai politik tingkat nasional resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu serentak 2019 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (23/9).

Selain ke-16 parpol, dua pasang capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi juga menyerahkan LADK-nya di hari yang sama. Sementara calon perseorangan DPD menyerahkan di tingkat provinsi.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Hasyim Asy'ari mengatakan hingga batas akhir pukul 18.00 WIB, tercatat seluruh parpol tingkat nasional telah menyerahkan LADK-nya. Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan apabila ada yang belum lengkap masih dapat diperbaiki hingga lima hari ke depan.


"Hingga lima hari kedepan berarti 28 September 2018," ucap Hasyim dilansir dari laman KPU.

Terkait besaran dana kampaye masing-masing peserta pemilu (parpol dan capres-cawapres) Hasyim mengaku belum bisa menyampaikannya saat ini. Pemberitahuan terkait besaran baru dapat disampaikan setelah masa akhir perbaikan LADK telah selesai.

"Karena masih ada yang harus diverifikasi dan kemudian secara UU ditentukan KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah masa perbaikan selesai jadi setelah 28 September 2018," kata Hasyim.

Meski demikian Hasyim memastikan untuk tingkat nasional seluruh partai politik telah mengikuti aturan yang tertuang didalam UU 7/2017 tentang pemilu yang mewajibkan mereka melaporkan LADK-nya. Sebab sanksi dari ketidakpatuhan akan aturan ini kepesertaan bisa dibatalkan.

Adapun untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang pelaporannya diserahkan ke masing-masing KPU di tiap tingkatan, dirinya belum mendapat laporan.

"Untuk hal ini kami akan sampaikan perkembangannya karena kami juga masih menunggu informasi dari teman-teman KPU di provinsi kab/kota seluruh Indonesia," tambah Hasyim.

Selain LADK yang dilaporkan parpol, capres-cawapres dan calon perseorangan DPD hari ini, mereka juga masih diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya dua kali lagi yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 2 Januari 2019, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) delapan hari setelah pemungutan suara.

"Jadi kalau pemungutan suara 17 April 2019 maka LPPDK dilaporkan 25 April 2019," tutup Hasyim. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya