Berita

Hasyim Asy'ari/RMOL

Politik

KPU Gugurkan Peserta Pemilu Yang Tidak Serahkan LADK

MINGGU, 23 SEPTEMBER 2018 | 14:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peserta Pemilu 2019 diwajibkan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Anggota KPU, Hasyim Asy'ari menyebut batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah sore ini pukul 18.00 WIB atau sesuai zona waktu.

"Penyerahan (LDAK) adalah hari ini 23 September 2018, mulai dari jam 8 pagi sampai 18.00 waktu setempat di setiap tingkatan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (23/9).


Hasyim menjelaskan bahwa bagi partai politik yang tidak menyerahkan LADK kepada KPU, maka harus bersiap keikutsertaan dalam pemilu tahun depan dibatalkan.

"Kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali, maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," jelasnya.

Hanya saja, kata dia, aturan tersebut tidak berlaku untuk peserta Pilpres 2019 walaupun juga diwajibkan menyerahkan LADK ke KPU.

"Khusus capres cawapres, UU Pemilu tidak mengatur apa sanksinya kalau misalkan Paslon itu terlambat menyampaikan (LADK)," tukasnya. [fiq]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya