Berita

Hasyim Asy'ari/RMOL

Politik

KPU Gugurkan Peserta Pemilu Yang Tidak Serahkan LADK

MINGGU, 23 SEPTEMBER 2018 | 14:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Peserta Pemilu 2019 diwajibkan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Anggota KPU, Hasyim Asy'ari menyebut batas waktu penyerahan laporan dana kampanye adalah sore ini pukul 18.00 WIB atau sesuai zona waktu.

"Penyerahan (LDAK) adalah hari ini 23 September 2018, mulai dari jam 8 pagi sampai 18.00 waktu setempat di setiap tingkatan," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (23/9).


Hasyim menjelaskan bahwa bagi partai politik yang tidak menyerahkan LADK kepada KPU, maka harus bersiap keikutsertaan dalam pemilu tahun depan dibatalkan.

"Kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali, maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," jelasnya.

Hanya saja, kata dia, aturan tersebut tidak berlaku untuk peserta Pilpres 2019 walaupun juga diwajibkan menyerahkan LADK ke KPU.

"Khusus capres cawapres, UU Pemilu tidak mengatur apa sanksinya kalau misalkan Paslon itu terlambat menyampaikan (LADK)," tukasnya. [fiq]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya