Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Dicurigai, MK Disusupi Kepentingan Politik Tertentu

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) dicurigai telah disusupi kepentingan politik dengan target tertentu terkait putusan MK No.30/XVI/2018.

Dalam putusan itu MK menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh berasal dari partai politik.

Kecurigaan itu disampaikan Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Benny Ramdhani dalam Diskusi 4 Pilar MPR "Menakar Kewenangan MK" di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9).


Pembicara lainnya politisi PDIP Masinton Pasaribu dan pakar hukum Tatanegara, Benny Sabdo.

"Kecurigaan saya kalau MK telah disusupi kepentingan politik dengan sasaran tertentu, karena dalam putusannya MK mengeluarkan putusan yang sudah masuk ke masalah teknis," ujar Benny Ramdhani.

Menurut dia, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, pihaknya sangat menyesalkan MK mengeluarkan l putusan yang dikeluarkan MK di masa-masa berakhirnya pendaftaran calon anggota legislatif, baik itu DPR maupun DPD.

"Makanya saat pertemuan dengan para pimpinan MK dua malam lalu, saya menyampaikan kepada para pimpinan MK, bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan MK mengancam hak politik para pengurus partai yang tetap ingin mempertahankan keanggotaannya, namun tak sempat menyiapkan proses perpindahan untuk pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) di DPR," ujarnya.

Dia menegaskan, jika ada pengurus partai yang akhirnya dengan putusan ini dia tidak mau tinggalkan partai sehingga konsekuensinya dia tidak lanjutkan pencalonan DPD dan memilih DPR, pencalonan DPR juga kan sudah jalan.

Menurut Benny, seharusnya, sebelum mengeluarkan putusan itu, MK mempertimbangkan aspek teknis bagi pengurus partai yang sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD untuk pindah ke pencalonan di DPR .

Senator asal Sulawesi Utara ini, melanjutkan secara substantif apa yang menjadi putusan MK kami hormati. Larangan terhadap pengurus partai mencalonkan sebagai anggota DPD. "Tapi secara praktis implementatif, putusan ini jelas berbahaya dan mengancam banyak orang yang kehilangan hak politiknya,” kata Benny.

Benny menegaskan, idealnya putusan MK ini tidak berlaku surut. "Idealnya memang putusan MK tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 saja. Jangan berlaku untuk Pemilu 2019," demikian Benny. [lov] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya