Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Dicurigai, MK Disusupi Kepentingan Politik Tertentu

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 21:48 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) dicurigai telah disusupi kepentingan politik dengan target tertentu terkait putusan MK No.30/XVI/2018.

Dalam putusan itu MK menegaskan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh berasal dari partai politik.

Kecurigaan itu disampaikan Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Benny Ramdhani dalam Diskusi 4 Pilar MPR "Menakar Kewenangan MK" di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/9).


Pembicara lainnya politisi PDIP Masinton Pasaribu dan pakar hukum Tatanegara, Benny Sabdo.

"Kecurigaan saya kalau MK telah disusupi kepentingan politik dengan sasaran tertentu, karena dalam putusannya MK mengeluarkan putusan yang sudah masuk ke masalah teknis," ujar Benny Ramdhani.

Menurut dia, pihaknya menghormati putusan MK tersebut. Namun, pihaknya sangat menyesalkan MK mengeluarkan l putusan yang dikeluarkan MK di masa-masa berakhirnya pendaftaran calon anggota legislatif, baik itu DPR maupun DPD.

"Makanya saat pertemuan dengan para pimpinan MK dua malam lalu, saya menyampaikan kepada para pimpinan MK, bahwa keputusan yang sudah dikeluarkan MK mengancam hak politik para pengurus partai yang tetap ingin mempertahankan keanggotaannya, namun tak sempat menyiapkan proses perpindahan untuk pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) di DPR," ujarnya.

Dia menegaskan, jika ada pengurus partai yang akhirnya dengan putusan ini dia tidak mau tinggalkan partai sehingga konsekuensinya dia tidak lanjutkan pencalonan DPD dan memilih DPR, pencalonan DPR juga kan sudah jalan.

Menurut Benny, seharusnya, sebelum mengeluarkan putusan itu, MK mempertimbangkan aspek teknis bagi pengurus partai yang sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD untuk pindah ke pencalonan di DPR .

Senator asal Sulawesi Utara ini, melanjutkan secara substantif apa yang menjadi putusan MK kami hormati. Larangan terhadap pengurus partai mencalonkan sebagai anggota DPD. "Tapi secara praktis implementatif, putusan ini jelas berbahaya dan mengancam banyak orang yang kehilangan hak politiknya,” kata Benny.

Benny menegaskan, idealnya putusan MK ini tidak berlaku surut. "Idealnya memang putusan MK tersebut berlaku untuk Pemilu 2024 saja. Jangan berlaku untuk Pemilu 2019," demikian Benny. [lov] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya