Berita

Sofyan Basir/Net

Hukum

KPK Diminta Pakai UU TPPU Untuk Telisik Aliran Uang Ke Dirut PLN

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 17:51 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti adanya keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Bukti tersebut didapat dari percakapan tersangka Eni Mauliani Saragih dan Idrus Marham mengenai jatah uang pemulusan alias fee dari proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk Eni dan Sofyan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menilai bukti percakapan tersebut bisa menjadi langkah awal untuk mendalami adanya pemberian uang ke Sofyan.


Menurutnya dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya aliran ke Munas Golkar.

Ia juga meminta KPK bisa bertindak cepat untuk mengungkap dugaan aliran dana ke Sofyan sebelum pihak-pihak terkait menghilangkan bukti.

"Terkadang KPK sering menyebut untuk hati-hati dalam perkara ini, tapi kan hati-hati bukan berarti lamban. Ini harus cepat," ujar Yenti saat dihubungi, Jumat (21/9).

Lebih lanjut Yenti juga mengingatkan KPK untuk selalu menyertakan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi. Sebab, Yenti meyakini korupsi dan pencucian uang selalu terjadi bersamaan.

"UU TPPU itu lebih cepat mengungkap aliran dana ke mana saja," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan, dalam percakapan tersebut Eni menjelaskan kepada Idrus mengenai jatah fee untuk dirinya dan Sofyan Basir.

Alex menjelaskan, KPK masih membutuhkan sejumlah bukti lagi untuk menaikkan status Sofyan dari saksi menjadi tersangka. Sebab, bisa saja Sofyan membantah percakapan antara Eni ke Idrus. Alex menilai Sofyan dapat menjadi tersangka selanjutnya, jika ditemukan bukti yang cukup.

"Kalau sudah cukup bukti pasti akan kita naikkan. Sampai sekarang hanya sebatas saksi karena alat buktinya belum cukup," jelas Alex saat menghadiri lokakarya di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8). [nes]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya