Berita

KPK/Net

Hukum

Jika Rasuah Lagi, KPK Ancam Hukuman Mati Caleg Koruptor

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh masyarakat Indonesia memilih para caleg periode 2019-2024 dengan hati nurani.

Pun masyarakat tidak boleh diarahkan pilihannya, termasuk melarangnya memilih caleg mantan koruptor. Mengingat setiap orang memiliki pintu tobatnya masing-masing.

"Setiap manusia di bumi juga punya pintu tobatnya. Pilihan itu ada pada rakyat dan tidak boleh dilarang," kata Saut dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (21/9).


Namun, kata Saut, jika para caleg eks koruptor itu kedapatan korupsi kembali, maka ia bisa dikenakan hukuman mati.

"Kalau nggak (tobat) dan bisa dibuktikan (korupsi lagi), akan ada Pasal 2 hukuman mati," tukasnya.

Imbauan Saut itu menyusul telah diloloskannya 38 orang eks napi korupsi menjadi peserta Pileg 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini.

Tiga puluh delapan orang itu tersebar ke dalam sejumlah partai peserta Pemilu 2019.

Ada tujuh partai yang kedapatan mencalonkan kader mantan koruptor untuk menjadi Caleg DPRD tingkat provinsi.

Kemudian ada 12 Partai peserta Pemilu 2019 yang diketahui mengirimkan para kader mantan koruptor untuk menjadi caleg di tingkat Kabupaten/Kota. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya