Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Caleg Koruptor Di Kabupaten Bandung Tak Masuk DCT

JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, tetap tidak meloloskan satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang memiliki riwayat terpidana korupsi masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Sebagai informasi saat penetapan, Daftar Calon Sementara (DCS) pertengahan Agustus lalu berjumlah 695 orang, satu bacaleg dari Partai Hanura dicoret karena teridentifikasi sempat tersangkut kasus korupsi pada tahun 2014.

Komisoner KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh mengatakan meskipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) bila mantan koruptor bisa ikut Pileg tahun depan tidak berpengaruh di Ibukota Soreang.


"Alasannya yang bersangkutan (bacaleg koruptor) tidak melakukan laporan atau gugatan ke Bawaslu pasca digugurkan masuk DCS. Jadi otomatis dalam DCT namanya tidak ada," ujarnya, dilansir RMOLJabar, Jumat (21/9).

Selain itu, lanjut Siti, bukan hanya secara personal gugatan ke Bawaslu pun sesuai aturan dapat dilakukan oleh partai politik yang mendaftarkan ke KPU. Tapi hingga batas waktu yang ditentukan tidak muncul.

"Jadi clear ya tidak ada satu pun bacaleg dari total 692 orang yang sudah masuk DCT di Kabupaten Bandung bersaing menduduki kursi legislatif berlatar belakang seorang mantan napi koruptor," tandas Siti.[lov] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya