Berita

Foto/Net

Hukum

Urus Tambahan DAK Lamteng & Sumedang, Dapat Imbalan Rp 3,3 M

Perkara Korupsi Anggota DPR
JUMAT, 21 SEPTEMBER 2018 | 11:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono didakwa menerima Rp3,3 miliar karena mengusulkan tambahan anggaran bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Perubahan 2018.

Awalnya, Amin dikenalkan oleh anaknya Yosa Octora Santono kepada konsultan Eka Kamaluddin di kompleks DPR pada 2017. Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan penam­bahan anggaran untuk beberapa kabupaten dan kota.

"Terdakwa menyetujui usulan Eka Kamaluddin untuk mengupayakan beberapa kabupaten atau kota mendapatkan tambahan anggaran yang bersumber pada APBN atau APBN-P dengan menggunakan usulan ter­dakwa," Jaksa Abdul Basir membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.


Amin akan mengusulkan tambahan anggaran untuk daerah sebagai program aspirasinya. Namun dia me­minta imbalan fee sebesar 7 persen.

Selanjutnya, Amin danEkamenemui Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Mereka membicara­kan agar usulan tambahan anggaran untuk beberapa daerah bisa lolos.

Pada September 2017, Eka menemui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Tengah (Lamteng), Rudiyanto agar menyiapkan proposal tambahan ang­garan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Dalam proposal, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mengajukan per­mohonan tambahan angga­ran Rp 295,75 miliar untuk programpeningkatan jarin­gan jalan.

Eka lalu menyerahkan proposal itu kepada Yaya. Menurut Yaya, Kementerian Keuangan hanya menyetujui tambahan DAK un­tuk Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 79,775 miliar. Sedangkan DID Rp 8,5 miliar.

Dari pengusulan anggaran ini, Amin mendapat imbalan Rp 2,8 miliar dari Taufik Rahman, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Uang diserahkan oleh Eka secara bertahap pada awal Desember 2017.

Selain itu, Amin juga mengusulkan tambahan ang­garan DAK untuk Kabupaten Sumedang sebesar Rp 25,8 miliar. Proposalnya juga diserahkan kepada Yaya. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya