Berita

Foto/Repro

Hukum

Sidang Kongsi Pasar Turi Masuk Ke Pembuktian

KAMIS, 20 SEPTEMBER 2018 | 20:33 WIB | LAPORAN:

Eksepsi terdakwa dugaan penipuan pembangunan Pasar Turi, Surabaya ditolak majelis hakim PN Surabaya, Kamis (20/9).

Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Henry Jocosity Gunawan melalui kuasa hukumnya.

Dalam amar putusan selanya, Hakim Anne menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas dan tepat karena telah menyebutkan secara rinci unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.


Hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebut surat dakwaan jaksa error in procedure. Alasan penolakan itu lantaran tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hakim Anne Rusiana usai membacakan putusan selanya, melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Tak hanya itu, Hakim Anne meminta agar persidangan pemeriksaan pokok perkara digelar seminggu dua kali.

"Sidangnya Senin dan Kamis, saksa silakan hadirkan para saksi-saksi ke persidangan," ujar Anne.

Diketahui, kasus ini dilaporkan tiga pengusaha asal Surabaya, yakni Shindo Sumidomo, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.[lov]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya