Berita

Foto/Net

Politik

Parpol Peserta Pemilu Diingatkan Lapor Dana Kampanye

RABU, 19 SEPTEMBER 2018 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Partai politik (Parpol) peserta pemilu di Kota Serang, harus secepatnya menyerahkan laporan dana kampanye. Jika terlambat, sanksi diskualifikasi menanti.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Serang, Divisi Teknis dan SDM, Firly Murdiyat, kepada wartawan, di Kantor KPU Kota Serang, dilansir RMOLBanten, Rabu (19/9).

"KPU Kota Serang mengingatkan sekaligus meminta partai politik di Kota Serang segera menyerahkan Laporan Khusus Dana Kampanye (LKDK) Ke KPU sebelum H-1 masa kampanye hari Sabtu (22/9) nanti pukul 18.00 WIB," kata Firly.


Dikatakan Firly, laporan khusus dana kampanye terpisah dari rekening yang dimiliki parpol.

"Jika ada parpol yang tidak menyetorkan LKDK sampai waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan akan kita nyatakan bukan peserta pemilu di Kota Serang," tegasnya.

Menurut Firly, yang melakukan pembatalan adalah KPU RI sesuai berita acara yang dibuat KPU Kota Serang.

"Jadi LKDK ini mohon diperhatikan parpol, karena LKDK ini menyangkut Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) juga Laporan Penerimaan dan Penggunan Dana Kampanye (LPPDK)," katanya.

Firly juga merinci sumbangan untuk Parpol dari perorangan, jumlahnya dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara dari kelompok, organisasi, atau badan usaha non-pemerintah, jumlah sumbangannya maksimal hingga Rp 25 miliar.[lov]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya