Berita

Ridwan Thalib/Net

Politik

Inilah Alasan Ridwan Thalib Tolak Dipanggil BPDO PKS

RABU, 19 SEPTEMBER 2018 | 15:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menjelang penetapan pasangan capres dan cawapres Pilpres 2019 oleh KPU, Kamis (20/9), konflik internal di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) makin meruncing.

Beberapa konflik internal memang belakangan identik dengan partai yang bergabung dalam koalisi Prabowo-Sandi ini. Mulai dari kasus pemecatan Fahri Hamzah, mundurnya para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg), dan sekarang beredar surat pemanggilan beberapa kader oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

BPDO sebagai lembaga yang dulu bertanggungjawab atas pemecatan Fahri Hamzah, dikabarkan semakin rajin memanggil dan memeriksa beberapa kader senior PKS. Tidak terkecuali terhadap anggota Majelis Syuro.

Namun pemanggilan dan pemeriksaan oleh BPDO kali ini mendapatkan perlawanan dari Anggota Majelis Syuro PKS, Ridwan Thalib. Menurut surat yang beredar, Ridwan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin partai.


Ridwan Thalib menolak pemanggilan itu karena pemanggilan oleh BPDO itu secara tidak langsung dianggap membuatnya seakan sudah menjadi tertuduh atas pelanggaran disiplin organisasi. Menurutnya, dalam kaedah hukum, surat panggilan BPDO adalah bagian tindakan penyidikan, yang lazimnya diawali oleh tindakan penyilidikan dahulu.

"Padahal dalam surat BPDO, tidak dijelaskan obyek pelanggaran yang saya lakukan, baik melanggar AD/ART partai maupun melanggar aturan, pedoman, atau panduan organisasi partai," kata Ridwan Thalib dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (19/9).

Bahkan Ridwan Thalib menyatakan tindakan BPDO dalam mengeluarkan surat panggilan ini, sudah melanggar hak asasinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota Majelis Syuro PKS periode 2015-2020.

"Dalam mekanisme partai ini, tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkasnya.

Selain Ridwan Thalib, BPDO dikabarkan juga tengah membidik beberapa kader senior PKS dalam kasus dugaan pelanggaran disiplin organisasi. Antara lain Haris Yulia, Raihan Iskandar, dan Syahfan B. Sampurno. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya