Berita

Foto/Net

Hukum

Fraksi Golkar Balikin "Uang Ketok Palu" Rp 699 Juta Ke KPK

Perkara Suap Gubernur Jambi
RABU, 19 SEPTEMBER 2018 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar, Juber mengakui menerima uang 'ketok palu' untuk pengesahan APBD Tahun 2017 dan 2018.

Juber menerima uang Rp 100 juta dari Saipudin, Asisten III Sekda Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD 2017. Sedangkan untuk pengesahan APBD 2018 dari Kusnindar, Ketua Fraksi Restorasi Nurani.

Juber menganggap ang­gota Fraksi Partai Golkar lainnya juga menerima uang ketok palu. Buktinya ada anggota fraksi yang mengembalikan uang ke KPK.


"Saya enggak melihat mereka (menerima). Tapi saya menganggap mereka menerima," katanya ke­tika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk perka­ra Gubernur Jambi Zumi Zola.

Uang yang dikembalikan anggota Fraksi Partai Golkar Rp 699.800.000. "Setelah dihitung dari Rp 700 juta kurang Rp 200 ribu," sebut Juber.

Propriyanto, anggota Fraksi Partai Golkar mem­benarkan kesaksian Juber. Ia mengaku mengembalikan uang Rp 175 juta.

Sementara anggota Fraksi Partai Golkar Mayloedin tak tahu jika koleganya telah mengembalikan uang ke KPK. "Saya tahunya pas sidang ini. Kalau yang lain kembalikan Insya Allah uang juga dikembalikan," katanya.

Sementara itu, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi, Wahyudi mencatat jatah uang ketok palu untuk fraksi-fraksi di DPRD.

"Di BAP Anda, disebut­kan Demokrat 8A+1, Golkar 7A+1, Restorasi Nurani 7B, PKB 6A, PDIP 6B+1, Gerindra 5A+1, PPP 4B, PAN4B, Bintang Keadilan 3B+1. Disebutkan A sama dengan 30, dan B sama dengan 20. Bisa terangkan kode A dan B?" kata jaksa KPK.

Wahyudi menjelaskan kode A berarti uang diser­ahkan Saipudin. Sedangkan kode B uang diserahkan olehnya. Pembagian tugas itu atas perintah Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Arfan.

Wahyudi mengungkapkan menyerahkan jatah uang untuk 20 orang dengan total Rp 200 juta.

Jaksa KPK lalu meminta penjelaskan mengenai kode "plus 1". Wahyudi menjelaskan kode itu merupa­kan jatah untuk pimpinan DPRD.

Dalam perkara ini, Gubernur Jambi Zumi Zola didakwa menerima uang Rp 40,477 miliar, 177.300 dolar Amerika, 100 ribu dolar Singapura dan mobil Toyota Alphard.

Ia juga didakwa menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi Rp 13,09 miliar dan Rp 3,4 mil­iar untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya