Berita

Foto/Net

Hukum

Anak Buah TGB Laporkan Ustaz Yahya Waloni Ke Bareskrim

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 19:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan Alimudin melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri lantaran dianggap menyerang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

"Tiga hal itu terdapat dalam video ceramah Yahya di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018 sekira pukul 09.00 WIB yang viral di media sosial," kata Alimudin usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Selasa (18/9).

Ceramah itu, kata Alimudin, diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, kejahatan tentang penghapusan ras dan etnis, serta penistaan agama.


"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya demi terciptanya keamanan dan kedamaian Indonesia," harapnya.

Dugaan penistaan agama juga dituduhkan ke Yahya, lantaran pernyataannya bahwa sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada pondasi keilmuan. Pernyataan tersebut menurutnya dapat diduga kuat sebagai penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Kemudian, ceramah Yahya yang menyinggung gelar TGB dan menggantinya dengan Tuan Guru Bajingan diduga melanggar pasal pidana terhadap etnis tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, video ceramah Yahya yang menyerang Kiai Ma'ruf dan TGB viral di media sosial. Pidatonya yang berdurasi sekitar 10 menit diposting di YouTube. Dalam video yang diunggah, Yahya mempelesetkan nama TGB dengan 'Tuan Guru Bajingan'. Tak hanya TGB, Yahya juga menyebut Kiai Ma'ruf sudah uzur dan akan meninggal.

Laporan mereka diterima oleh Bareskrim dengan nomor STTL/1145/IX/2018/Bareskrim. Dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, dan penistaan agama dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP.[lov]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya