Berita

Foto/Net

Hukum

Anak Buah TGB Laporkan Ustaz Yahya Waloni Ke Bareskrim

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 19:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Himpunan Mahasiswa (Himma) Nahdlatul Wathan Alimudin melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri lantaran dianggap menyerang Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang.

"Tiga hal itu terdapat dalam video ceramah Yahya di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018 sekira pukul 09.00 WIB yang viral di media sosial," kata Alimudin usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta, Selasa (18/9).

Ceramah itu, kata Alimudin, diduga sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, kejahatan tentang penghapusan ras dan etnis, serta penistaan agama.


"Kami meminta polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap Yahya demi terciptanya keamanan dan kedamaian Indonesia," harapnya.

Dugaan penistaan agama juga dituduhkan ke Yahya, lantaran pernyataannya bahwa sistematika keyakinan Islam tidak berdiri sendiri pada pondasi keilmuan. Pernyataan tersebut menurutnya dapat diduga kuat sebagai penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP.

Kemudian, ceramah Yahya yang menyinggung gelar TGB dan menggantinya dengan Tuan Guru Bajingan diduga melanggar pasal pidana terhadap etnis tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, video ceramah Yahya yang menyerang Kiai Ma'ruf dan TGB viral di media sosial. Pidatonya yang berdurasi sekitar 10 menit diposting di YouTube. Dalam video yang diunggah, Yahya mempelesetkan nama TGB dengan 'Tuan Guru Bajingan'. Tak hanya TGB, Yahya juga menyebut Kiai Ma'ruf sudah uzur dan akan meninggal.

Laporan mereka diterima oleh Bareskrim dengan nomor STTL/1145/IX/2018/Bareskrim. Dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, dan penistaan agama dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU No 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP.[lov]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya