Berita

Gedung KPU Pusat/Net

Politik

KPU Penuhi Putusan MK, Aturan Eks Napi Korupsi Bakal Direvisi

SELASA, 18 SEPTEMBER 2018 | 15:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan mantan napi koruptor, mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual bisa menjadi caleg 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya akan merevisi aturan yang ada di PKPU No 20 tahun 2018 itu.

Meski akan merevisi, pihaknya juga meminta komitmen dari partai untuk tidak merekomendasikan bakal caleg yang berlatarbelakang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan penjahat seksual.


Sejauh ini pihaknya sedang menyiapkan draf revisi untuk diberikan ke Kemenkum Ham agar bisa disahkan.

"Draf revisi sudah kami siapkan. Kami ini sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham agar (revisi tersebut) segera diundangkan. Dan, juga akan kami sampaikan ke komisi dua untuk draf revisi ini," ujar Hasyim di kantornya jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (18/9).

MA telah memutus uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi pasal 60 huruf j PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dengan adanya keputusan tersebut KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah meloloskan mantan napi koruptor sebagai caleg di Pemilu 2019. [nes]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya